MenurutSoepomo. Menurut hukum waris ialah peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta menoperkan barang-barang yang tidak berwujud benda "immaterielle goederen" dari suatu angkatan manusia "generatie" kepada turunannya. Menurut Soerojo Wignyodipoero, 1985:161. Hukum adat waris meliputi norma-norma hukum yang mentapkan
Hakdan Kewajiban Suami Istri - Jurnal Hukum. Hak dan Kewajiban Suami Istri. 12/06/2012 by Wibowo T. Tunardy, S.H., M.Kn. Hak dan kewajiban suami istri mulai timbul sejak berlangsungnya perkawinan. Mengenai hak dan kewajiban suami istri diatur dalam Pasal 30 - Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Hukumkeluarga berasal dari terjemahan kata familierecht (Belanda) atau Law of Familly (Inggris) kelurag dalam arti sempit adalah orang seisi rumah, anak istri, sedangkan dalam arti luas keluarga berarti sanak saudara atau anggota kerabat dekat.Ali affandi mengatakan bahwa keluarga sebagai keseluruhan ketentuan yang mengatur hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan
Baikitu terjadi pada suami ke istri, bahkan justru sebaliknya. Padahal, seharusnya saat sedang ada konflik tidak disarankan untuk saling menghina satu sama lain. Ini berguna agar tetap menjaga keharmonisan rumah tangga. Tak hanya itu, dalam ajaran agama Islam pun seorang suami dilarang menghina istrinya, begitu sebaliknya.
Bolehbagi seorang suami menikmati semua jenis aktifitas hubungan badan dengan istrinya selain pada lingkaran duburnya, sekalipun menghisap klitoris istrinya. Atau mengeluarkan air mani dengan tangan istrinya, bukan dengan tangannya sendiri. (Fathul Mu'in, jilid 1 halaman 482). 3.
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd. Trend dan Viral Diketahui pria F dan wanita F sama-sama telah memiliki pasangan serta sudah memiliki anak yang tercatat sebagai warga berbeda di Nagan Raya. Jumat, 9 Juni 2023 0803 selingkuh diduga mesum telah diamankan di Kantor Satpol PP/WH Nagan Raya, Kamis 8/6/2023 - Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS dan Satpol PP dan WH Nagan Raya, Kamis 8/6/2023 menahan pasangan bukan suami istri dalam kasus pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Melansir Serambinews, pasangan non-muhrim tersebut adalah pria yang berinisial F 36, Aparatur Sipil Negara ASN dan wanita F 32 seorang honorer yang keduanya bertugas di instansi berbeda di Nagan Raya. Diketahui pria F dan wanita F sama-sama telah memiliki pasangan serta sudah memiliki anak yang tercatat sebagai warga berbeda di Nagan Raya. Baca juga Kisah Pria Pikat Hati Gadis Aceh, Ngaku Kerja Serabutan, Ternyata Anggota TNI Kasus tersebut berawal dari suami wanita F yang melapor ke keuchik serta Satpol PP/WH dan menggerebek keduanya yang sedang berduaan dalam sebuah mobil di pekarangan sebuah dinas di kompleks perkantoran Suka Makmue, Kamis 1/6/2023. Kabid Penegakan Perda dan Penegakan Syariat Islam dari Satpol PP/WH Nagan Raya, Syafaruddin, yang dikonfirnasi wartawan, Kamis 8/6/2023 mengatakan, dua orang diduga pelanggar Qanun Hukum Jinayat saat ini masih diamankan di Satpol PP/WH. "Kasus itu diproses sesuai aturan hukum berlaku. Kita sudah siapkan surat SPDP surat perintah dimulai penyidikan guna dikirim ke jaksa," katanya. Kasus itu diproses karena sudah diserahkan ke Satpol PP/WH serta laporan perkara dari suami wanita F yang meminta kasus tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Aceh, yakni Qanun Hukum Jinayat. "Sejumlah saksi sudah diminta keterangan guna melengkapi berkas perkara pada kasus itu," katanya. Baca juga TEGA, Suami Tak Beri Nafkah Istri Sepeser Pun Meski Memiliki Gaji Rp 35 Juta Perbulan, Ini Alasannya Pasangan selingkuh diduga mesum telah diamankan di Kantor Satpol PP/WH Nagan Raya, Kamis 8/6/2023 Baca juga Tak Ada Panti Asuhan yang Menerima, Siti Ungkap Ayah Sha Wang yang Minta Bawa Anaknya ke Indonesia Kronologi Kejadian Informasi dari Satpol PP/WH Nagan Raya menjelaskan, terungkap kasus itu berawal dari suami wanita F mencurigai istrinya selingkuh dengan seorang pria berinisial F yang merupakan ASN. Kemudian suaminya memasang GPS di mobilnya dan malam itu mobil digunakan istrinya guna pergi ke sebuah tempat dan ternyata wanita F ketemuan dengan pria F dengan mengenakan mobil wanita F. Sang suami yang mencurigai istrinya lantas melacak keberadaan mobil dan ternyata pada Kamis malam parkir di sebuah pekarangan dinas di Suka Makmue. Suami tersebut menghubungi keuchik dan melapor ke Satpol PP/WH, sehingga didatangilah lokasi mobil tersebut. Hasilnya didapati keduanya sedang dalam mobil tersebut yang diduga sedang bermesum, sehingga keduanya digelandang ke Satpol PP/WH Nagan Raya pada Kamis tengah malam itu. Baca juga VIRAL, Dikira Pencuri, Pria Ini Ditangkap & Ditikam hingga Meninggal, Ternyata Selingkuhan Istrinya Berikut ini terdapat produk yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh, klik di sini untuk mendapatkannya. Baca berita lain seputar kesehatan di sini Penulis Irmarahmasari Editor Irmarahmasari
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS dari Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP dan dan Wilayatul Hisbah WH Aceh Nagan Raya, menahan pasangan bukan suami istri dalam kasus pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat, pada Kamis 8/6/2023 malam. Pasangan yang bukan suami istri non-muhrim itu adalah pria berinisial F 36 seorang Aparatur Sipil Negara ASN dan wanita inisial F 32 seorang tenaga honorer, yang keduanya bertugas di instansi berbeda di Nagan Raya, Aceh. Diketahui, pria F dan wanita F sama-sama telah memiliki pasangan serta sudah memiliki anak yang tercatat warga desa berbeda di Nagan Raya. Kasus itu berawal dari laporan suami ASN F ke Keuchik serta Satpol PP/WH. Keduanya pun digerebek sedang berduaan dalam sebuah mobil di perkarangan sebuah dinas di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kamis 1/6/2023 dini hari. Dikutip dari Serambinews, Kabid Penegakan Perda dan Penegakan Syariat Islam dari Satpol PP/WH Nagan Raya, Syafaruddin, yang dikonfirnasi wartawan, Kamis 8/6/2023 mengatakan, dua orang diduga pelanggar Qanun Hukum Jinayat saat ini masih diamankan di Satpol PP/WH. "Kasus itu telah diproses sesuai aturan hukum berlaku. Kita sudah siapkan surat SPDP surat perintah dimulai penyidikan guna dikirim ke jaksa," katanya. Kasus itu diproses karena sudah diserahkan ke Satpol PP/WH serta laporan perkara dari suami wanita F yang meminta kasus itu diproses sesuai hukum berlaku di Aceh, yakni Qanun Hukum Jinayat. "Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara kasus itu," katanya. Kasus perselingkuhan TRIBUN MEDAN/HO Kronologi kasus Informasi dari Satpol PP WH Nagan Raya menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal suami wanita F mencurigai istrinya selingkuh dengan seorang pria berinisial F yang merupakan ASN. Kemudian suaminya memasang GPS di mobilnya dan malam itu mobil digunakan istrinya guna pergi ke sebuah tempat dan ternyata wanita F ketemuan dengan pria F dengan mengunakan mobil wanita F. Sang suami melacak keberadaan mobil dan ternyata pada Kamis malam parkir di sebuah perkarangan dinas di Suka Makmue. Suami tersebut menghubungi Keuchik Kepala Desa dan melapor ke Satpol PP/WH, sehingga didatangilah lokasi mobil tersebut. Hasilnya didapati keduanya sedang dalam mobil tersebut yang diduga sedang bermesum, sehingga keduanya digelandang ke Satpol PP/WH Nagan Raya pada Kamis tengah malam itu. */ Artikel telah tayang di dengan judul; Suami Gerebek Istri Berduaan dalam Mobil dengan Pria Lain, ASN & Honorer Nagan Raya Itu Kini Ditahan
Pertanyaan Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.. Suami ketika sedang bersetubuh dengan istri mengatakan ” ummi, bayangin aja kalau abi ini david beckham membayangkan orang lain”hal ini mereka lakukan untuk berfantasi dan menambah gairah…Apakah ucapan suami tersebut termasuk talak? Suami mengatakan itu tanpa niat talak Dari Fulanah di Kota X Jawaban Wa alaikumus salam wa rahmatullah Wa barakatuh Kalimat seperti itu bukan termasuk talak, baik talak sharih tegas maupun kinayah tidak tegas. Hanya saja, perbuatan semacam ini termasuk perbuatan berbahaya. Perbuatan ini termasuk zina hati. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ، والقلب تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ “Sesungguhnya Allah menetapkan jatah zina untuk setiap manusia. Dia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu atau mendustakannya.” HR. Bukhari dan Muslim Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda الْعَيْنُ تَزْنِي، وَالْقَلْبُ يَزْنِي، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا الْقَلْبِ التَّمَنِّي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ مَا هُنَالِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ “Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata dengan melihat yang diharamkan, zina hati dengan membayangkan pemicu syahwat yang terlarang. Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” HR. Ahmad Hadis di atas menjelaskan bahwa semua anggota tubuh manusia, berpotensi melakukan zina. Termasuk hati dan perasaan. Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan bentuk zina hati, yaitu seseorang membayangkan melakukan sesuatu yang haram, yang membangkitkan syahwat, baik dengan lawan jenis maupun dengan sejenis. Karena itu, ulama melarang dan mengharamkan tindakan ini, termasuk ketika pasangan suami istri sedang bercinta. Suami membayangkan wanita lain, atau istri membayangkan pria lain. Ibnul Hajj al Maliki w. 737 H mengatakan, من هذه الخصلة القبيحة التي عمت بها البلوى في الغالب، وهي أن الرجل إذا رأى امرأة أعجبته، وأتى أهله جعل بين عينيه تلك المرأة التي رآها، وهذا نوع من الزنا ”Termasuk perbuatan tercela yang merebak di masyarakat pada umumnya adalah seorang lelaki melihat seorang wanita yang menarik hatinya, kemudian lelaki itu mendatangi istrinya jima’, dia membayangkan wanita yang tadi dilihatnya berada di hadapannya maka ini termasuk zina. Kemudian Ibnul Hajj menyebutkan beberapa contoh. Selanjutnya beliau menegaskan, وما ذكر لا يختص بالرجل وحده بل المرأة داخلة فيه بل هي أشد؛ لأن الغالب عليها في هذا الزمان الخروج أو النظر من الطاق فإذا رأت من يعجبها تعلق بخاطرها، فإذا كانت عند الاجتماع بزوجها جعلت تلك الصورة التي رأتها بين عينيها، فيكون كل واحد منهما في معنى الزاني نسأل الله السلامة بمنه Keterangan ini tidak hanya untuk kaum lelaki saja akan tetapi juga untuk para wanita bahkan lebih sangar lagi. Karena yang banyak terjadi pada wanita di zaman ini keluar rumah dan memandang sekitarnya. Apabila seorang wanita melihat seorang laki-laki yang menarik perhatiannya, wajahnya bersemayam dalam hatinya. Ketika dia berjima’ dengan suaminya, dia membayangkan lelaki yang dilihatnya di depan matanya. Dan keduanya termasuk berzina.. kita meminta perlindungan kepada Allah… al-Madkhal Ibnul Haj, 2/195 Ibnu Muflih al Hambali w. 763 H juga memberikan keterangan yang sama, وقد ذكر ابن عقيل وجزم به في الرعاية الكبرى أظنه أول كتاب النكاح أنه لو استحضر عند جماع زوجته صورة أجنبية محرمة أنه يأثم “Ibnu Aqil menegaskan dalam bukunya ar-Riayah al-Kubro, di bagian awal Bab Nikah, bahwa jika ada seorang suami membayangkan wanita lain yang diharamkan baginya ketika berjima’ dengan istrinya maka dia berdosa.” al-Adab as-Syar’iyah, 1/98. Suami yang Nyuruh, Kena Dosa Tambahan Jika sikap semacam ini diminta oleh sang suami, maka suami mendapatkan dosa tambahan, dosa memotivasi istrinya untuk melakukan zina hati. Atau bahkan bisa jadi suami termasuk dayuts lelaki yang tidak punya rasa cemburu. Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “ثلاثة لا ينظر الله عز وجل إليهم يوم القيامة العاق لوالديه, والمرأة المترجلة, والديوث…” “Ada tiga golongan manusia yang tidak akan dilihat oleh Allah dengan pandangan kasih sayang pada hari kiamat nanti, yaitu orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, perempuan yang menyerupai laki-laki, dan lelaki ad-dayyuts…” HR. Nasai no. 2562, Ahmad, 2/134 dan lain-lain. Dishahihkan oleh Adz-Dzahabi dalam Kitabul Kaba-ir Makna ad-dayyuts adalah seorang suami atau bapak yang membiarkan terjadinya tindakan ’nakal’ yang dilakukan oleh istri atau putrinya.” Lihat Fathul Baari, 10/406. Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits Dewan Pembina Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi 081 326 333 328 DONASI hubungi 087 882 888 727 Donasi dapat disalurkan ke rekening 4564807232 BCA / 7051601496 Syariah Mandiri / 1370006372474 Mandiri. Hendri Syahrial Keterangan lebih lengkap Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur 🔍 La Ilaha Illallah Muhammadur Rasulullah Arab, Lalai Dalam Shalat, Konsultasi Zakat, Asbabun Nuzul Surat Al Maidah Ayat 51, Ruqyah Diri Sendiri Mp3, Debat Islam Vs KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28
Ilustrasi berdoa. Foto oleh RODNAE Productions dari Pexels Jakarta Bacaan doa untuk istri tercinta bisa dipanjatkan oleh suami agar sang istri menjadi wanita yang taat dan idaman keluarga. Mendoakan istri secara diam-diam setiap hari pada saat salat fardhu maupun sunnah adalah hal paling romantis dalam rumah tangga. Bacaan Doa Sebelum Berhubungan Suami Istri, Lengkap dengan Adabnya 7 Doa Istri untuk Suami yang Sedang Bekerja Mencari Nafkah, Segera Dikabulkan Allah SWT 7 Doa buat Anak Sholeh Tulisan Arab, Latin, Beserta Artinya Selain itu, membaca doa untuk istri tercinta juga termasuk ekspresi cinta dari suami. Para suami membutuhkan kekuatan dari Allah SWT untuk menjadikan sang istri menjadi ibu yang baik, taat, dan idaman keluarga. Bahkan, membaca doa untuk istri tercinta juga pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW untuk Aisyah. Kisah ini tercantum dalam hadis riwayat Al Bazzar. Lantas apa doa untuk istri tercinta yang bisa dipanjatkan oleh suami? Berikut ulas mengenai bacaan doa untuk istri tercinta yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis 8/6/2023.Mutiara Hati Quraish Shihab Kekuatan Doa1. Doa untuk Istri Agar Selalu BahagiaIlustrasi berdoa, doa. Photo by Alena Darmel ini terdapat bacaan doa untuk istri tercinta agar selalu bahagia yang termaktub dalam Alquran surat Al Furqan ayat 74. Berikut bunyi ayatnya رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا Artinya “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati kami, dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.”2. Doa untuk Istri Supaya Semakin BerkahBerikut ini bacaan doa untuk istri supaya semakin berkah, yakni Alloohumma Bariklana Fii Asmaa’inaa wa abshoorinaa Wa quluubinaa wa azwaajina wa dzurriyyatinaa wa tub’alainaa innaka antattawwabur rohim. Artinya “Ya Allah, berkahilah kami dalam pendengaran kami, penglihatan kami, hati kami, istri-istri kami, dan anak keturunan kami, dan terimalah tobat kami, sesungguhnya Engkau Maha Penerima Tobat dan Maha Penyayang.”3. Doa untuk Istri Tercinta Supaya Terhindar dari FitnahIlustrasi muslim, berdoa. Foto oleh Alena Darmel ini bacaan doa untuk istri tercinta yang bisa dipanjatkan suami agar terhindar dari fitnah, yakni اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ أَنْ تَحَفَظَ زَوْجَتِيْ مِنَ الْفِتَنِ ظَاهِرِهَا وَبَاطِنِهَا، وَأَنْ تَرْزُقَهَا رِزْقاً حَلَالاً، وَأَنْ تَجْعَلَهَا لِيْ خَيْرَ الزَّوْجَاتِ، وَأَنْ تَجْعَلَنِيْ لَهَا خَيْرَ الْأَزْوَاجِ Artinya “Ya Allah, aku memohon pada-Mu, jagalah istriku dari fitnah lahir dan batin. Karuniai ia rizki halal. Jadikan ia sebaik-baik istri bagiku dan jadikan aku sebaik-baik suami baginya.”4. Doa Istri Untuk Kelancaran Rezeki SuamiIlustrasi Membaca Doa Credit bacaan doa untuk istri tercinta yang telah dijelaskan di atas, ada juga bacaan doa istri untuk kelancaran rezeki sang suami, yakni اللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالَ زَوْجِيْ، وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أعْطَيْتَهُ وَأطِلْ حَيَاتَهُ عَلَى طَاعَتِكَ، وَأحْسِنْ عَمَلَهُ وَاغْفِرْ لَهُ Arab Latin Allahumma aktsir mala zauji wa barik lahu fima a'thoitahu wa athil hayatahu 'ala tho'atika wa ahsin 'amalahu waghfirlahu. Artinya "Ya, Allah, perbanyaklah harta suamiku serta berkahilah karunia yang Engkau berikan padanya, panjangkanlah umurnya dalam ketaatan pada-Mu dan baguskanlah amalnya serta ampunilah dosa-dosanya."5. Doa Agar Suami dan Istri Saling MengasihiSelain bacaan doa untuk istri tercinta, suami juga dapat memanjatkan doa agar pasangan selalu setia dan cinta satu sama lain yang termaktub dalam surat Ali Imran ayat 31, yang berbunyi قُلْ اِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللّٰهَ فَاتَّبِعُوْنِيْ يُحْبِبْكُمُ اللّٰهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ Artinya "Katakanlah Muhammad, “Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."6. Doa Untuk Istri Agar Selalu SetiaDoa ini dapat dipanjatkan oleh suami agar sang istri selalu setia dan taat kepada suami. Doa ini bisa dibaca setelah sholat fardhu, dengan memohon kepada Allah SWT, untuk menutup pintu hati istri dari godaan perselingkuhan. Adapun doa untuk istri agar setia dalam tulisan latin. Walqoytu’alaika mahabbatam minii wa litusna’aalaa’aini. Artinya “Aku telah memberikan kepadamu sebuah kasih dan sayang yang datang dari-Ku, dan agar engkau diasuh di bawah pengawasan-Ku.”7. Doa Istri untuk Suami Agar Terhindar dari BahayaIlustrasi doa shalat istikarah suami yang mendoakan istri, sang istri juga bisa berdoa untuk keselamatan suami tercinta. Berikut ini bacaannya Allahumma inni a'udzu bika minal Hammi wal hazan, wa a'udzu bika minal 'ajzi wal kasal, wa a'udzu bika minal jubni wal bukhl, wa a'udzu bika min ghalabatid dain wa qahrir rijal. Artinya “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kebingungan dan kesedihan. Aku berlindung kepada-Mu dari lemah dan kemalasan. Aku berlindung kepada-Mu dari rasa pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada-Mu dari lilitan hutang dan kesewenang-wenangan orang."8. Doa Istri untuk Suami Agar Terhindar dari KesulitanIlustrasi memanjatkan doa. Image by Artadya Gumelar from PixabayBerikut ini bacaan doa istri untuk suami agar terhindar dari semua kesulitan yang datang, yakni Allahumma innii as-alukal 'afwa wal 'aaffiyah fid dun-yaa wal aakhirah. Allahumma innii as-alukal 'afwa wal 'aafiyah fi diini wa dunyaa-ya wa ahlii wa maalii. Allahummas-tur 'au-raatii wa aamin rau-'aatii, Allahumma-fadz-nii min baini yadayya wa min khalfii wa 'an yamiinii wa 'wn syimaalii wa min fauqii. Wa a-'uudzu bi 'adzmatika an-ughtaala min tahtii. Artinya “Ya Allah, sesungguhnya aku mohon ampunan-Mu dan bebaskanlah aku dari masalah di dunia dan akhirat. Ya Allah, sesungguhnya aku mohon ampunan kepada-Mu agar terhindar dari masalah dalam urusan agama, dunia, keluarga dan hartaku. Ya Allah, lindungilah auratku dan tenangkanlah aku dari rasa takut. Ya Allah, peliharalah aku dari arah muka, belakang, kanan, kiri dan dari atasku, dan aku berlindung dengan kebesaran-Mu, agar aku tidak dihancurkan dari bawahku."* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Oleh Frandy Risona Tarigan Bagaimana hukum perzinahan suami atau istri? Perkawinan menurut KUHPerdata adalah hubungan keperdataan antara seorang pria dan seorang wanita dalam hidup bersama sebagai suami menurut Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 menyebutkan “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antar seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri”. Ikatan lahir, yaitu hubungan formal yang dapat dilihat karena dibentuk menurut undang-undang. Hubungan ini mengikat kedua belah pihak dan pihak lain dalam masyarakat. Ikatan batin, yakni hubungan tidak formal yang dibentuk dengan kemauan bersama yang sungguh-sungguh, yang mengikat kedua pihak saja. Namun sering terjadi pengertian hubungan batin tersebut disalahartikan menjadi dibentuk atas dasar kemauan bersama yang sungguh-sungguh. Padahal dalam pengertian tersebut merupakan dalam suatu hubungan suami istri. Baca juga Polisi Tidak Bisa Asal Memaksa Periksa Handphone Warga di Jalan, Simak Ulasannya Sehingga banyak orang sering sekali melakukan hubungan batin tanpa adanya suatu status asalkan atas kemauan bersama atau atas dasar suka sama suka. Akhirnya, sering terjadi suami atau istri melakukan perselingkuhan sampai dengan melakukan perzinahan. Lalu, bagaimana penyelesaian secara hukum jika suami atau istri berzina? Perzinahan berasal dari kata “zina” yang diartikan sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan suami atau istrinya. Di dalam suatu permasalahan keluarga dalam konteks perzinahan ada dua alternatif hukum penyelesaian, yaitu 1. Laporan pidana2. Gugatan perceraian Laporan pidana Suami atau istri yang mendapati pasangannya berzina dengan orang lain dapat melakuan laporan pidana. Seseorang biasanya menempuh jalur pidana untuk mendapatkan efek jera terhadap pasangannya karena telah melakukan hubungan badan dengan orang lain. Menurut R. Soesilo, zina adalah persetubuhan suka sama suka yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Baca juga Undang-undang Perselingkuhan dengan dan Tanpa Perzinahan Kemudian, secara lebih rinci disebutkan yang dimaksud persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak. Dengan demikian, anggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam anggota kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air mani. Berdasarkan Pasal 284 KUHP Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan 1e. a. laki – laki yang beristeri, berbuat zina, sedang diketahuinya, bahwa pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sipil berlaku padanya1. perempuan yang bersuami, berbuat zina2e. a. laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahui-nya, bahwa kawannya itu bersuami 1. Perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu beristeri dan pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sipil berlaku pada kawannya itu.2 Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan suami isteri yang mendapat malu dan jika pada suami isteri itu beriaku pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sipil dalam tempo 3 bulan sesudah pengaduan itu, diikuti dengan permintaan akan bercerai atau bercerai tempat tidur dan meja makan scheiding van tafel en bed oleh perbuatan itu juga.3 Tentang pengaduan ini pasal 72, 73 dan 75 tidak berlaku4 Pengaduan itu boleh dicabut selama pemeriksaan di muka sidang pengadilan belum dimulai.5 Kalau bagi suami dan isteri itu berlaku pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sipil maka pengaduan itu tidak diindahkan, sebelumnya mereka itu bercerai, atau sebelum keputusan hakim tentang perceraian tempat tidur dan meja makan mendapat ketetapan. Hemat kami, apabila seorang suami istri telah didapati suatu perbutan zina, maka dapat melakukan laporan delik aduan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Gugatan perceraian Selain upaya hukum pidana di atas, kasus perzinahan dapat diselesaikan secara keperdataan. Namun, menempuh jalur perdata lebih menitikberatkan memutus hubungan status perkawinannya. Sedangkan upaya hukum melalui pidana belum tentu putus hubungan status perkawinannya. Pertama kita harus mengetahui asas-asas dari suatu perkawinan 1. Asas-asas perkawinan menurut KUHPerdata a. Asas monogami. Asas ini bersifat absolut/mutlak, tidak dapat dilanggar;b. Perkawinan adalah perkawinan perdata sehingga harus dilakukan di depan pegawai catatan sipil;c. Perkawinan merupakan persetujuan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan di bidang hukum keluarga;d. Supaya perkawinan sah maka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang;e. Perkawinan mempunyai akibat terhadap hak dan kewajiban suami dan isteri;f. Perkawinan menyebabkan pertalian darah;g. Perkawinan mempunyai akibat di bidang kekayaan suami dan isteri itu; 2. Asas-asas perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 a Asas Kesepakatan Bab II Pasal 6 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974, yaitu harus ada kata sepakat antara calon suami dan isteri;b Asas monogami Pasal 3 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974;c Pada asasnya, seorang pria hanya boleh memiliki satu isteri dan seorang wanita hanya boleh memiliki satu suami, namun ada perkecualian Pasal 3 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974, dengan syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 4-5;d Perkawinan bukan semata ikatan lahiriah melainkan juga batiniah;e Supaya sah perkawinan harus memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974;f Perkawinan mempunyai akibat terhadap pribadi suami dan isteri;g Perkawinan mempunyai akibat terhadap anak/keturunan dari perkawinan tersebut;h Perkawinan mempunyai akibat terhadap harta suami dan isteri tersebut; Pada dasarnya, suami istri dalam berkeluarga haruslah memegang penuh asas monogami. Namun, suami dapat memiliki lebih dari satu istri asalkan memenuhi syarat-syarat di dalam perundang-undangan. Faktanya di perkembangan zaman saat ini banyak suami yang diam-diam telah berselingkuh. Begitu juga dengan pihak istri yang juga diam-diam menjadi wanita simpanan atas laki-laki lain yang tidak ada hubungan secara lahir dan batin. Sehingga rentan sekali suami atau istri melakukan perzinahan dengan orang lain. Lalu, bagaimana langkah yang harus ditempuh ketika mendapatkan pasangan telah melakukan perzinahan tanpa melalui jalur hukum pidana? Seseorang yang merasa tersakiti atau telah dikecewakan oleh pasangannya dapat mengajukan gugatan perceraian melalui pengadilan setempat. Adapun syarat-syarat perceraian, yakni Menurut ketentuan Pasal 38 UU Perkawinan, ada beberapa alasan putusnya perkawinan1. Kematian2. Perceraian3. Keputusan Pengadilan Sedangkan putusnya perkawinan karena perceraian dapat disebabkan karena beberapa alasan 1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Dengan demikian, perzinahan dapat menjadi alasan seseorang mengajukan gugatan perceraian di pengadilan setempat karena sudah memenuhi unsur-unsur perceraian. Gugatan tersebut harus jelas didukung dengan bukti-bukti surat dan juga saksi yang akan diperiksa oleh hakim. Frandy Risona Tarigan, Partner dari Kantor Hukum Andrian Febrianto dan Rekan Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini Form Konsultasi Hukum Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
hukum suami membandingkan istri dengan wanita lain