Berikutbunyi ketentuannya: "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."
PenggelapanDana Nasabah BNI, Kejari Eksekusi 2,6 Milliar, 8 Mobil Mewah Dan 3 Bangunan Kajari merincikan uang sebesar Rp. yang berhasil disita masing-masing dari Faradibha Jusuf sebesar Rp1.598.200.000, Kres senilai Rp.50 juta, Callu sebanyak Rp.35 juta, Natalia Kilikili senilai Rp. 340 juta, Frangky Akerina sebesar Rp.100
BacaJuga : Proses Hukum Proyek Kayutangan Heritage Mandek, Rekanan Kembalikan Uang Negara Rp 280 Juta "Ya yang dipulihkan Rp 500 juta sampai perhitungan terakhir (hingga bulan Juli)," jelas Kepala Kejari Kota Malang Andi Dharmawangsa, saat ditemui beberapa waktu lalu. "Kita sudah dapat sekitar 200 SKK untuk menagih kepada beberapa pihak
Kinidia telah melaporkan oknum APH itu ke polisi dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar itu mengambil langkah hukum karena terlapor tidak menepati
Kasusitu muncul usai Bakormas Banten dan Sultan menerima alokasi bantuan dana Rp 200 juta dari Sekretariat Negara untuk kegiatan budaya tapi penyalahgunaan uang negara," kata kuasa hukum dari Bakormas Banten, Tb Amri Wardana saat jumpa pers di Kota Serang, Rabu (12/6/2019). Tim penyidik Polres Kota Surakarta berhasil mengungkap kasus
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu. Ilustrasi Tangan Di Borgol. Polresta Tangerang menangkap seorang perempuan berinisial MSM 39 tahun terkait kasus penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja. Diduga jumlah uang yang digelapkan mencapai Rp600 juta. TANGERANG - Polresta Tangerang menangkap seorang perempuan berinisial MSM 39 tahun terkait kasus penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja. Diduga jumlah uang yang digelapkan mencapai Rp600 juta. Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan, MSM ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penggelapan saat bekerja sebagai kasir di PT Sumber Batu yang berlokasi di Jalan Raya Serang, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Pihaknya menerima laporan dari perusahaan terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya. Pihak perusahaan, kata Zamrul, mulanya curiga saat sedang melakukan audit keuangan. Tercatat adanya ketidaksesuaian antara jumlah pemasukan dengan jumlah barang yang terjual. "Laporan yang kami dapat, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 662 juta," kata Zamrul kepada wartawan, Senin 20/6/2022. Namun, Zamrul mengatakan, saat pemeriksaan, MSM menyangkal tuduhan angka yang disebutkan oleh perusahaan. MSM menyebut tidak menggelapkan uang sebesar itu. Pengakuan darinya, jumlah uang yang digelapkan hanya sekitar Rp 125 juta. "Dia pelaku juga mengaku telah menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi," tuturnya. Atas perbuatannya, MSM dijerat Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan. Adapun ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Ilustrasi salah satu ranah hukum pidana adalah kasus penggelapan uang. Foto UnsplashPasal Penggelapan Uang dalam KUHP Ilustrasi buku-buku yang membahas pasal penggelapan uang dalam KUHP. Foto Unsplash"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.""Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.""Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.""Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun."1. "Jika pembuat atau pembantu salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini ada suami istri orang yang kena kejahatan itu, yang tidak bercerai meja makan dan tempat tidur atau bercerai harta benda, maka pembuat atau pembantu itu tak dapat dituntut hukuman."2. "Jika ia suaminya istrinya yang sudah diceraikan meja makan tempat tidur atau harta benda, atau sanak atau keluarga orang itu karena kawin, baik dalam keturunan lurus, maupun keturunan yang menyimpang dalam derajat yang kedua, maka bagi ia sendiri hanya dapat dilakukan penuntutan, kalau ada pengaduan dari orang yang dikenakan kejahatan itu."3. "Jika menurut adat istiadat keturunan ibu, kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain dari bapak kandung, maka keturunan dalam ayat kedua berlaku juga bagi orang itu."1. "Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan Pasal 35 No. 1-4."2. "Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu."Contoh Kasus Penggelapan Uang
Secara umum tindak pidana penggelapan uang merupakan tindakan melanggar hukum yang dilakukan karena adanya motif-motif tertentu dan hal ini sudah diatur dalam pasal penggelapan uang. Penggelapan merupakan bentuk kejahatan di mana seseorang atau entitas menyalahgunakan sebuah aset yang dipercayakan penggelapan, pelaku memperoleh sebuah aset secara sah dan memiliki hak untuk mengelolanya, tetapi aset tersebut kemudian digunakan untuk tujuan yang tidak seharusnya. Hal seperti ini sering terdengar dalam berita-berita tentang tindakan seorang karyawan yang menggelapkan dana terlihat hampir sama mengenai perbuatan penipuan dan penggelapan, tapi nyatanya keduanya adalah perbuatan yang berbeda. Hukum pidananya pun juga diatur dalam pasal yang berbeda. Untuk lebih jelasnya, berikut Penggelapan dan PenipuanPenggelapan dan penipuan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dengan pasal hukum yang berbeda. Berikut penjelasan mengenai pasal penipuan dan diatur dalam pasal 372 KUHP. Penggelapan merupakan perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya di mana pengendalian atas barang tersebut berada di atas tangan pelaku dan penguasaannya sudah secara pelaku yang menguasai sebuah barang yang dititipkan kepadanya atau penguasaan barang oleh pelaku karena tugas atau jabatan yang diberikan kepadanya. Tujuan dari penggelapan diantaranya adalah untuk memiliki barang atau uang yang sedang dipegangnya, sedangkan pada dasarnya barang atau uang tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik orang penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Tindakan penipuan bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan cara melawan hukum, diantaranya dengan memakai nama palsu, melakukan tipu muslihat, ataupun membuat rangkaian Penggelapan Uang Diatur dalam KUHP Pasal Penggelapan UangUntuk hukuman yang harus diterima oleh pelaku penggelapan uang sudah diatur dalam Pasal penggelapan uang yang ada dalam buku II Bab XXIV Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berjudul “Penggelapan”.Diantaranya pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP” tentang pasal penggelapan uang perusahaan dengan pelaku penggelapan dalam sebuah jabatan dapat diancam pidana penjara maksimal 5 lima tahun .Mengingat tindak pidana penggelapan ini sudah diatur dalam pasal 374 KUHP, maka sudah jelas jika proses hukum terhadap pelakunya tidak bisa dihentikan meski pihak yang terkait telah melakukan tindakan kejahatan ini tergolong ke dala hukum pidana dan bukan hukum perdata penggelapan uang, yang mana jika kasus penggelapan tersebut telah diadukan dan dalam tahap persidangan, pidananya tidak dapat dihapus meskipun para pihak telah melakukan pembayaran. Karena kasus tindak penggelapan ini masuk ke dalam delik biasa yang mana harus tetap diproses oleh pihak berwajib polisi, jaksa, hakim tanpa perlu adanya aduan dari pihak yang merasa dirugikan. Jadi posisi penegak hukum disini bersifat aktif untuk bisa menindaklanjuti sebuah tindak ternyata ditengah proses berjalannya penanganan perkara, para pihak sudah berdamai, kasus tergolong delik biasa ini tidak dapat dihentikan saat para pihak berdamai seperti delik aduan. Proses hukum akan terus berjalan hingga tersangka/terdakwa dapat keputusan hakim yang berkekuatan hukum Kasus Penggelapan Uang PerusahaanContoh dari pada kasus penggelapan uang perusahaan bisa menjadi sebuah pelajaran penting untuk kita semua. Tak jarang desakan ekonomi membuat seseorang tidak dapat berpikir jernih sehingga terjerumus dalam tindak kejahatan salah atu contoh daripada kasus penggelapan uang perusahaan yang sempat menghebohkan pada tahun seorang warga Sidoarjo yang bernama Wawan harus berurusan dengan hukuman penjara selama 22 bulan setelah dia terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 800 juta. Ia terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 374 KUH Pidana mengenai penggelapan dalam jabatan sebagaimana diputuskan menjelaskan dalam amar putusan bahwa terdapat aspek yang memberatkan terdakwa yaitu kesalahannya yang sangat merugikan orang lain. Sedangkan untuk aspek yang mungkin bisa meringankan tindakannya adalah mengakui perbuatannya dalam menggelapkan uang dipercaya untuk mengelola 70 trailer milik perusahaan di Kalianak Surabaya. Kepercayaan tersebut disalahgunakan dengan tidak menyetorkan uang sewa trailer kurun dua bulan saja ia sudah menggelapkan uang sebanyak Rp 250 juta. Ia membuat alamat dan nomor telepon palsu pelanggan ke perusahaan. Kejahatannya ini terungkap setelah perusahaan melakukan penagihan langsung kepada para pelanggan dan ternyata pembayaran sudah dilakukan melalui tindakannya tersebut, Wawan didakwah sesuai dengan pasal 374 yang mana pasal tersebut juga mencakup tentang pasal penggelapan uang setoran yang seharusnya Wawan berikan kepada seorang karyawan restoran yang tertangkap membawa kabur uang hasil usaha di tiga restoran milik majikannya, sebesar Rp 28 juta. Selain uang, ia juga menggelapkan kendaraan bermotor, sertifikat tanah, hingga emas. Kalau sudah begini, upaya apa yang bisa ditempuh oleh perusahaan? Untuk kasus ini selengkapnya Anda dapat baca artikel Karyawan Melakukan Penggelapan, Perusahaan Bisa Berupaya Apa? Upaya Penyelesaian Kasus Penggelapan Uang PerusahaanLantas apa saja upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan dalam menangani hal-hal tersebut? Berikut beberapa Upaya yang dapat dilakukan perusahaan untuk tindakan penggelapan uang mencegah terjadinya tindak pidana penggelapan uang di perusahaan, sebaiknya Anda melakukan beberapa upaya pencegahan yang bersifat administratif maupun satu bentuk pencegahan yang bisa Anda upayakan adalah dengan membuat sebuah peraturan perusahaan, perjanjian kerja atau SOP yang jelas dan terarah yang mengatur tugas-tugas administratif dan pertanggung jawaban ketika tenaga kerja mendapat tanggung jawab untuk memegang inventaris atau aset itu, sangat lebih baik jika Anda juga menetapkan dan mengatur sebuah sanksi yang akan diberikan jika sampai ada karyawan yang melakukan tindakan penggelapan. Selain itu pastikan juga ada bukti saja jika ada seorang karyawan yang tertangkap secara jelas ataupun mengakuinya secara langsung bahwa ia telah menggelapkan uang perusahaan, maka untuk sanksi yang akan Anda tetapkan, pastikan ada sebuah bukti pendukung yang kuat atas tindakan penggelapan hal yang harus Anda perhatikan di sini adalah bahwa pengembalian dana yang telah digelapkan baik sebagian ataupun seluruhnya dari pada dana yang digelapkan tersebut tidak akan menghapuskan hukum pidana atas pelakunya karena memang perbuatan pidananya itu telah karena ada niat baik dari pelaku untuk mengakui dan mengembalikan dana yang telah digelapkan tersebut, dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk meringankan Jika Kasus Tidak Dilaporkan?Dalam praktik ketenagakerjaan, terkadang banyak tindak pidana penggelapan di sebuah perusahaan yang tidak dilaporkan kepada pihak yang hal ini disebabkan karena adanya pertimbangan rekam jejak pekerja seperti karyawan tersebut sudah lama bekerja, pernah berjasa kepada perusahaan dan pemilik perusahaan, atau karena alasan-alasan tindak pidana penggelapan merupakan perbuatan yang tabu dalam dunia ketenagakerjaan karena telah mengingkari hubungan baik antara perusahaan dengan sebagai hukuman daripada tindak pidana yang dilakukan karyawan tersebut, maka setelah pelaku mengembalikan uang secara penuh, banyak hal yang bisa dilakukan oleh pemimpin perusahaan seperti menurunkan jabatannya, mengurangi gajinya, menahan gajinya, bahkan juga hukuman berupa demi menjaga reputasinya, mungkin saja pihak perusahaan akan memintanya untuk mengundurkan diri secara baik-baik agar ia bisa bekerja di tempat beberapa tentang tindak pidana penggelapan uang dan pasal penggelapan uang yang harus Anda kenali lebih jauh lagi, semoga Kasus Penggelapan Uang Terjadi Kepada Anda, Justika Siap Membantu!Langkah pertama Anda bisa mengkonsultasikan perihal kasus penggelapan uang yang terjadi pada anda, dengan mitra advokat andal dan profesional Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun. Anda bisa memanfaatkan beberapa layanan berbayar Justika sepertiKonsultasi ChatKonsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika hanya dengan Rp Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan via TeleponDengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp atau Rp selama 60 menit sesuai pilihan Anda, untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang Tatap MukaSementara melalui Konsultasi Tatap Muka , Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp saja dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia. Dengan harga tersebut Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
hukuman penggelapan uang 200 juta