Pengetahuanbijaksana memberi kebenaran, orang yang mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah orang yang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filos o f dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebenaran dan kebijaksanaan itu, filos o f menggunakan cara dengan berfikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berfikir sedalam-dalamnya) disebut Dengandemikian keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara kita. 3. Berpartisipasi dalam Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan Menampilkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan berrnegara. Kompetensi dasar : 3.1. Mendeskripsikan pengertian dan pentingnya keterbukaan Keterbukaanadalah tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas, mudah dipahami, dan tidak disangsikan lagi kebenarannya. Sedangkan keadilan adalah hal yang berkenaan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia.keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memeperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya. AnggotaPOLRI yang menurut Mayor Jendral (Pol) Drs. Nurfaizi adalah profesi (1) berkaitan dengan jaminan hak dan kewajiban setiap warga negara yang berorientasi kepada kepentingan umum, (2) pelaksanaan tugasnya terkait dengan kepastian hukum dan keadilan, (3) dibatasi oleh ketentuan peraturan perUndang-Undangan sehingga memerlukan kemahiran dan Jadi keterbukaan adalah suatu keadaan yang tidak tertutupi, tidak ditutupi, keadaan yang tidak rahasia sehingga semua pihak mempunyai hak untuk mengetahuinya. Keterbukaan dimiliki oleh semua pihak, baik keluarga, masyarakat, bangsa maupun negara. Keterbukaan berarti kesadaran untuk menjelaskan suatu hal tanpa rahasia. Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu. Hubungan keterbukaan, keadilan serta persatuan dan kesatuan adalah... a. Keterbukaan memperkokoh persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan keadilan b. Keterbukaan mewujudkan keadilan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan c. Keadilan mewujudkan keterbukaan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan d. Persatuan dan kesatuan melahirkan keadilan untuk mewujudkan keterbukaan e. Persatuan dan kesatuan timbul dari keterbukaan yg melahirkan keadilan Istilah keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka atau transparan yang berarti suatu keadaan yang tidak tertutupi, tidak ditutupi, keadaan yang tidak ada rahasia sehingga semua orang memiliki hak untuk mengetahui. Istilah transparansi berasal dari kata bahasa Inggris transparent yang berarti jernih, tumbuh cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak ada kekeliruan, tidak ada kesangsian atau keragu-raguan. Keterbukaan atau transparansi menunjuk pada tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas, mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya. Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berhubungan dengan informasi berita, pernyataan, dan kebijakan publik. Keterbukaan diartikan sebagai keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapatkan oleh masyarakat luas. Sikap terbuka adalah sikap untuk bersedia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain. Keterbukaan penyelenggaraan negara diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan, dukungan, dan partisipasi masyarakat. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan, dan sudah sewajarnya mengetahui hal-hal yang akan diperuntukkan baginya. Masyarakat yang terbuka akan mudah menerima perubahan dan memungkinkan kemajuan. Sebaliknya suatu masyarakat yang tertutup akan sulit berkembang dan menyesuaikan diri dengan kemajuan. Contoh keterbukaan sebagai warga negara adalah sebagai berikut. a. Menyatakan pendapat secara terbuka dan jujur. b. Mengemukakan tuntutan dan keinginannya tanpa rasa takut atau tertekan. c. Kesediaan memberi informasi publik kepada sesama warga negara. Selain pada warga negara, keterbukaan juga perlu dalam penyelenggaraan negara. Contoh keterbukaaan sebagai penyelenggara negara adalah sebagai berikut a. Pejabat negara bersedia bertatap muka dan berbicara dengan rakyat. b. Pejabat negara bersedia memberitahukan harta kekayaannya ke publik. c. Pejabat negara bersedia memberitahukan kebijakan publik yang dikeluarkan. Berbagai negara demokratis berusaha mewujudkan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip good governance. Menurut United Nations Economic and Social Commissions for Asia and the Pacific UNESCAP terdapat delapan prinsip good governance, yaitu akuntabilitas accountability, efektivitas dan efisiensi effectiveness and efficiency, kewajaran dan inkluvisitas equity and inclusiveness, berorientasi pada konsensus consensus oriented, kepedulian responsiveness, keterbukaan transparency, supremasi hukum rule of law, dan partisipasi participation. Adapun menurut Masyarakat Transparansi Indonesia MTI prinsip-prinsip good governance meliputi hal-hal berikut a. Visi strategis, yaitu bahwa para pemimpin dan masyarakat haruslah memiliki sikap-sikap berikut 1 Perspektif yang luas dan jauh ke depan mengenai tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia. 2 Pemahaman atas kompleksitas kesejahteraan, budaya, dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut. Kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. b. Akuntabilitas, yaitu bahwa para pengambil keputusan bertanggung jawab kepada masyarakat dan lembaga-lembaga yang berkepentingan. c. Efektivitas dan efisien, yaitu bahwa proses-proses pemerintahan dan lembagalembaga mampu menggunakan sumber daya yang ada seoptimal mungkin untuk memperoleh hasil yang sesuai kebutuhan warga masyarakat. d. Kesetaraan, yaitu bahwa semua warga masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka. Keterbukaan adalah suatu sikap dan perilaku terbuka dari individu dalam beraktifitas yang merupakan perwujudan sikap jujur, rendah hati, adil, dan mau menerima pendapat dari orang lain. Dalam KBBI keterbukaan adalah hal terbuka, perasaan toleransi dan hati–hati serta merupakan landasan untuk berkomunikasi. Ciri-ciri Keterbukaan Keterbukaan merupakan sikap yang dibutuhkan dalam harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk mewujudkan masyarakat dan negara yang demokratis serta good governance diperlukan keterbukaan. Ciri-ciri keterbukaan antara lain 1. terbuka dalam proses maupun kebijakan publik. 2. menjadi dasar atau pedoman dalam dialog dan berkomunikasi. 3. berterus terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya maupun yang dilakukan orang lain. 4. tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain. 5. bersikap hati-hati dan selektif dalam menerima dan mengolah informasi dari mana punsumbernya. 6. toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain. 7. mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya atas segala yang dilakukan. 8. sangat menyadari keberagaman dalam berbagai bidang kehidupan. 9. mau berkerja sama dan menghargai orang lain. Keadilan berasal dari bahasa Arab adil yang artinya tengah. Keadilan berarti menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak berat sebelah atau dengan kata lain keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya. Berikut ini beberapa pendapat pengertian mengenai keadilan. Berikut ini beberapa pendapat mengenai makna keadilan. Pengertian Keadilan 1. Menurut Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil. 2. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, keadilan berarti sifat perbuatan, perlakuan yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain. 3. Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama. Macam-macam Keadilan Berikut ini penggolongan keadilan yang disampaikan oleh beberapa pakarA. Menurut Aristoteles, keadilan dapat dibedakan seperti dibawah ini 1 Keadilan distributive, yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya. Ciri-cirinya yang didapat sesuai dengan yang diperbuat. 2 Keadilan komunikatif, yaitu perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diperbuatnya. 3 Keadilan kodrat alam, yaitu keadilan bersumber dari hukum alam. Ciri-cirinya perbuat baik akan mendapat balasan baik pula 4 Keadilan konvensional, yaitu keadilan yang didekritkan melalui suatu kekuasaan hukum. Ciri-cirinya peraturan harus ditaati bersama B. Menurut Prof. Dr. Notonegoro, keadilan dibedakan menjadi lima yaitu sebagai berikut 1 Keadilan distributive 2 Keadilan kodrat alam 3 Keadilan komunikatif 4 Keadilan konvensional 5 Keadilan legalitas hukum C. Menurut Plato keadilan dibagi menjadi dua macan yaitu 1 Keadilan moral, suatu perbuatan dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan seimbang antara hak dan kewajiban. Ciri-cirinya hak dan kewajiban seimbang. 2 Keadilan procedural, suatu perbuatan dikatakn adil secara procedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan. Ciri-Cirinya keadilan berdasarkan tata cara yang berlaku. D. Menurut Thomas Hobbes Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan perjanjian yang berlaku. Ciri-cirinya keadilan berdasarkan suatu perjanjian. Contoh sikap dan perilaku yang menunjukan keterbukaan dan keadilan 1. Di lingkungan sekolah Contoh partisipasi yang di lakukan dalam lingkungan sekolah terhadap upaya meningkatkan jaminan keterbukaan dan keadilan adalah sebagai berikut a. Para siswa ikut menegakan kedisiplinan yang berlaku di sekolah b. Para siswa mematuhi tat tertib sekolah dengan penuh rasa tangung jawab c. Dewan guru menjalankan tugas mendidik dan mengajar sesuai dengan pembagian tugas sesuai jadwal mengajar d. Dewan guru memberikan peringatan, nasihat, bimbingan, dan arahan kepada siswa agar menjadi manusia yang berkualitas. 2. Di lingkungan Keluarga Contoh partisipasi yang di lakukan dalam lingkungan keluarga terhadap upaya meningkatkan jaminan keterbukaan dan keadilan adalah sebagai berikut. a. Orang tua bertangung jawab atas keselamatan dan kesehatan anak. b. Orang tua bertangung jawab untuk mendidik dan menyekolahkan anak sehingga menjadi anak yang cerdas c. Orang tua bertangung jawab untukmembina moral dan akhlak anak-anaknya d. Anak selalu taat dan patuh kepada orang tua e. Anak membantu orang tua dalam menjaga nama baik keluarganya, dsb. 3. Di lingkungan Masyarakat Contoh partisipasi yang di lakukan dalam lingkungan Masyarakat terhadap upaya meningkatkan jaminan keterbukaan dan keadilan adalah sebagai berikut. a. Warga masyarakat membiasakan diri untuk tunduk dan taat terhadap peraturan yang telah di buat bersama. b. Turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan c. Menjaga kebersihan lingkungan d. Membina kerukunan antartetangga secara baik e. Tidak membeda-bedakan angota masyarakat dalam segala hal. 4. Di lingkungan Bangsa dan Negara Contohnya a. Menaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia. b. Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan. c. Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung. d. Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan. e. Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara. Referensi Ditulis Oleh Rochimudin ~ Untuk Pendidikan IndonesiaArtikel Keterbukaan dan Keadilan Semoga bermanfaat. Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog. Sebaiknya berikan comment selain di FB comment agar cepat teridentifikasi. Artikel Berkaitan Keterbukaan Dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara - Keterbukaan dan keadilan merupakan prasyarat bagi tercipta-nya persatuan bangsa. Pemerintahan yang demokratis dicirikan dengan adanya keterbukaan, yakni kemauan untuk memberitahukan hal-hal yang bersifat publik kepada masyarakat luas. Melalui keterbukaan, rakyat diajak berpartisipasi aktif dalam berbangsa dan bernegara. Keter-bukaan diperlukan untuk memberi jaminan keadilan yaitu bahwa seluruh kebijakan ditujukan untuk terciptanya rasa keadilan dan pemenuhan kebutuhan secara adil. Pemenuhan rasa keadilan dan kebutuhan secara adil dapat memperkuat rasa kebersamaan di masyarakat sehingga mendukung persatuan bangsa. A. Keterbukaan Pemerintah dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara 1. Pengertian Keterbukaan Istilah keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka atau transparan yang berarti suatu keadaan yang tidak tertutupi, tidak ditutupi, keadaan yang tidak ada rahasia sehingga semua orang memiliki hak untuk mengetahui. Istilah transparansi berasal dari kata bahasa Inggris transparent yang berarti jernih, tumbuh cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak ada kekeliruan, tidak ada kesangsian atau keragu-raguan. Keterbukaan Dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara Keterbukaan atau transparansi menunjuk pada tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas, mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya. Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berhubungan dengan informasi berita, pernyataan, dan kebijakan publik. Keterbukaan diartikan sebagai keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapatkan oleh masyarakat luas. Sikap terbuka adalah sikap untuk bersedia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain. Keterbukaan penyelenggaraan negara diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan, dukungan, dan partisipasi masyarakat. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan, dan sudah sewajarnya mengetahui hal-hal yang akan diperuntukkan baginya. Masyarakat yang terbuka akan mudah menerima perubahan dan memungkinkan kemajuan. Mereka dapat belajar dari masyarakat lain, dan menerima hal-hal baru yang berguna bagi masyarakat. Sebaliknya suatu masyarakat yang tertutup akan sulit berkembang dan menyesuaikan diri dengan kemajuan. Contoh keterbukaan sebagai warga negara adalah sebagai berikut. Menyatakan pendapat secara terbuka dan jujur. Mengemukakan tuntutan dan keinginannya tanpa rasa takut atau tertekan. Kesediaan memberi informasi publik kepada sesama warga negara. Selain pada warga negara, keterbukaan juga perlu ada pada penyelenggaraan negara. Contoh keterbukaaan sebagai penyelenggara negara adalah sebagai berikut. Pejabat negara bersedia bertatap muka dan berbicara dengan rakyat. Pejabat negara bersedia memberitahukan harta kekayaannya ke publik. Pejabat negara bersedia memberitahukan kebijakan publik yang dikeluarkan. Berbagai negara demokratis berusaha mewujudkan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip good governance. Menurut United Nations Economic and Social Commissions for Asia and the Pacific UNESCAP terdapat delapan prinsip good governance, yaitu akuntabilitas accountability, efek-tivitas dan efisiensi effectiveness and efficiency, kewajaran dan inkluvisitas equity and inclusiveness, berorientasi pada konsensus consensus oriented, kepedulian responsiveness, keterbukaan transparency, supremasi hukum rule of law, dan partisipasi participation. Adapun menurut Masyarakat Transparansi Indonesia MTI prinsip-prinsip good governance meliputi hal-hal berikut. Visi strategis, yaitu bahwa para pemimpin dan masyarakat haruslah memiliki sikap-sikap berikut. Perspektif yang luas dan jauh ke depan mengenai tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia. Pemahaman atas kompleksitas kesejahteraan, budaya, dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut. Kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Akuntabilitas, yaitu bahwa para pengambil keputusan bertanggung jawab kepada masyarakat dan lembaga-lembaga yang berkepentingan. Efektivitas dan efisien, yaitu bahwa proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga mampu menggunakan sumber daya yang ada seoptimal mungkin untuk memperoleh hasil yang sesuai kebutuhan warga masyarakat. Kesetaraan, yaitu bahwa semua warga masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka. Berorientasi pada konsensus, yaitu bahwa pemimpin berusaha seoptimal mungkin menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh mengenai apa yang baik bagi kelompok-kelompok masyarakat. Peduli pada stakeholder, yaitu bahwa lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan tanpa diskriminasi. Keterbukaan, yaitu bahwa seluruh informasi mengenai proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan tanpa diskri-minasi. Tegaknya supremasi hukum, yaitu bahwa hukum yang termasuk di dalamnya hukum yang menyangkut HAM bersifat adil dan diberlakukan kepada setiap orang tanpa pandang bulu. Partisipasi masyarakat, yaitu bahwa semua warga masyarakat mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan. Prinsip keterbukaan menghendaki agar penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan secara terbuka atau transparan, yaitu bahwa berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan harus jelas, tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan rahasia, tetapi segala sesuatunya baik perencanaan dan pertanggungjawabannya dapat diketahui oleh publik. Ada tiga alasan mengenai pentingnya keterbukaan dengan penjelasannya sebagai berikut. Keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi. Hal ini dapat menjadikan warga negara memiliki pemahaman yang jernih mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pada gilirannya warga negara mampu berpartisipasi aktif dalam memengaruhi agenda publik. Keterbukaan adalah prasyarat mutlak bagi adanya partisipasi yang konstruktif dan rasional. Dasar penyelenggaraan pemerintahan di negara demokratis adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Keberadaan pemerintah di negara demokratis dipahami sebagai pihak yang dipilih oleh rakyat untuk mencip-takan kesejahteraan rakyat. Berbagai aturan hukum di negara demokratis semaksimal mungkin diupayakan untuk keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk menjamin bahwa jalannya pemerintahan senantiasa berada di jalur yang benar, yakni untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. Kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan. Pada umumnya penyelewengan kekuasaan terjadi dan semakin merajalela apabila tidak ada keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh sebab itu, negara-negara demokratis sangat menekankan pentingnya keterbukaan atau transparansi agar tidak terjadi penyelewengan kekuasaan dan tata pemerintahan yang tidak baik. Menurut Robert A. Dahl demokrasi sangat memerlukan adanya keterbukaan, terutama akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi. Ada empat unsur utama pemerintahan demokrasi, yaitu pemilihan umum yang bebas dan adil, pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab, jaminan hak-hak politik dan sipil, dan adanya suatu masyarakat demokrasi atau berkeadaban. Keempat unsur utama demokrasi biasa disebut sebagai Piramida Demo-krasi Negara yang serius menjadikan diri sebagai negara demokrasi tidak cukup apabila hanya terdapat pemilu yang bebas dan adil, jaminan atas hak-hak sipil dan politik, adanya masyarakat yang demo-kratis, tetapi harus ada pula penye-lenggaraan pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab. Oleh sebab itu, keterbukaan merupakan keharusan agar terwujud pemerintahan yang baik. 2. Ciri-Ciri Keterbukaan Menurut David Beetham dan Kevin Bayle, ciri-ciri pemerintahan yang terbuka adalah sebagai berikut. Pemerintahan menyediakan berbagai informasi faktual mengenai kebijakan-kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya. Terdapat peluang bagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dokumen pemerintah Rapat-rapat pemerintah terbuka bagi publik dan pers. Terdapat konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah. Ada tiga hal penting yang dapat disimpulkan dari ciri-ciri pemerintahan yang terbuka, yaitu sebagai berikut. Apabila pemerintahan diselenggarakan secara terbuka, publik akan memiliki informasi yang cukup untuk bisa menilai dan menentukan sikap secara rasional dan objektif terhadap kinerja pemerintah. Apabila pemerintahan diselenggarakan secara terbuka berbagai kebijakan pemerintah akan menjadi jelas, mudah dipahami dan tidak menimbulkan kesangsian atau kecurigaan publik. Pemerintahan yang terbuka merupakan pemerintahan yang menjamin adanya kebebasan informasi, dalam arti menjamin kebebasan warga negara untuk mendapatkan berbagai informasi faktual mengenai seluk-beluk agenda kerja dan kebijakan pemerintah. Prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka bukan berarti semua informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dapat diakses oleh publik tanpa batas, tetapi ada kekecualian kebebasan informasi atau batas-batas keterbukaan. Artinya, bahwa ada informasi-informasi tertentu tentang penyelenggaraan pemerintahan yang boleh dirahasiakan oleh pemerintah dan tidak perlu dibagikan kepada publik. Jadi, publik tidak berhak untuk memiliki akses atas informasi tersebut. Kekecualian ter-sebut tidak boleh ditetapkan oleh pemerintah secara sepihak, tetapi harus melalui jalan demokratis, yaitu diten-tukan oleh lembaga legislatif dalam bentuk perundang-undangan. Ada lima macam informasi yang dapat dikatakan sebagai kekecualian kebebasan informasi, yaitu yang menyangkut soal-soal berikut. nasihat politis yang diberikan kepada para menteri. pertimbangan-pertimbangan kabinet. rahasia-rahasia perdagangan dari perusahaan-perusahaan swasta. arsip-arsip pribadi, kecuali arsip-arsip pribadi dari individu yang sangat dibutuhkan. informasi tertentu yang jika dipublikasikan akan merugikan pertahanan nasional, kelangsungan hidup sistem demokrasi itu sendiri, atau keselamatan individu warga masyarakat. Penetapan dan pengaturan mengenai kekecualian terhadap kebebasan informasi dapat berbeda-beda antara negara demokratis yang satu dengan yang lainnya. Hal ini sangat bergantung pada kematangan demokrasi di negara tersebut. Semakin matang demokrasi di suatu negara, akan semakin sedikit kekecualian-kekecualian yang diberlakukan terhadap kebebasan informasi. Dalam Freedom of Information Act di Amerika Serikat, diatur sembilan kekecualian terhadap kebebasan informasi, yaitu informasi dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya; informasi lembaga keuangan; data yang berkenaan dengan penyidikan; informasi pribadi; memo internal pemerintah; informasi bisnis yang bersifat rahasia; informasi yang secara tegas dikecualikan oleh UU untuk dapat diakses publik; ketentuan internal lembaga; keamanan nasional dan politik luar negeri, yang meliputi rencana militer, persenjataan, dan data iptek yang menyangkut keamanan nasional, dan data CIA. Kesembilan kekecualian di atas bersifat diskresioner, tidak wajib dan diserahkan pada lembaga yang bersangkutan. Menurut pakar hukum Harkristuti Harkrisnowo, bahwa Tidak semua informasi merupakan bahan yang bebas dipublikasikan. Pelanggaran terhadap pengecualian atas hak kebebasan informasi yang diberi sanksi pidana harus dirumuskan dengan teliti dan tegas. Penjabaran mengenai informasi bahan yang bebas harus dirumuskan dengan jelas. Pembatasan atas kebebasan informasi menyangkut kepentingan nasional atau keamanan negara ekonomi, militer, keuangan kerahasiaan pribadi warga masyarakat. 1. Pengertian dan Jenis-Jenis Keadilan Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berarti tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, berpihak kepada yang benar, tidak memihak. Ada beragam definisi keadilan, antara lain adalah sebagai berikut. Menurut Aristoteles, keadilan merupakan tindakan yang terletak di antara memberikan terlalu banyak dan terlalu sedikit. Keadilan dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya. Menurut Frans Magnis Suseno, keadilan merupakan keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama yaitu sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing. Menurut Thomas Hubbes, sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati. Menurut Notonegoro, suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dari beberapa definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Keadilan adalah hal yang berkenaan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antara manusia. Keadilan berisi sebuah keseimbangan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya. Perlakuan itu tidak pandang bulu atau pilih kasih, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya. Ada beberapa macam keadilan, antara lain adalah sebagai berikut. Keadilan komutatif Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masing-masing apa yang menjadi bagiannya. Yang diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan hak dari seseorang. Pada keadilan ini ditekankan agar prestasi sama nilainya dengan kontraprestasi. Contoh tanpa memandang kedudukannya orang yang telah melakukan pelanggaran harus dihukum sesuai dengan pelanggaran yang dibuatnya. Adalah adil jika Budi membayar sejumlah uang kepada Tono sesuai dengan jumlah yang disepakati, karena Budi telah menerima buku yang telah ia pesan kepada Tono. Keadilan distributif Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masing-masing apa yang menjadi haknya. Yang menjadi subjek hak adalah individu dan yang menjadi subjek kewajiban adalah masyarakat. Pada keadilan ini yang ditekankan adalah asas proporsionalitas berdasarkan kecakapan, jasa, atau kebutuhan. Contoh karyawan di suatu perusahaan memperoleh gaji yang berbeda-beda berdasarkan masa kerja, golongan kepangkatan, jenjang pendidikan, atau tingkat kesulitan kerja. Keadilan legal Keadilan legal adalah keadilan berdasarkan undang-undang. Objek dari keadilah legal adalah tata masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang. Tujuannya adalah untuk terwujudnya kebaikan bersama. Contohnya Hal yang adil jika setiap pengendara menaati rambu-rambu lalu lintas. Keadilan vindikatif Keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masing-masing hukuman atau denda sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya. Contoh adalah adil apabila A dihukum penjara atas kejahatan yang dilakukannya. Keadilan kreatif Keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada orang masing-masing bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya. Keadilan ini memberi kebebasan kepada tiap orang untuk mengungkapkan kreativitasnya di berbagai bidang kehidupan. Contoh Tidak adil jika seorang penyanyi dijebloskan ke penjara karena syairnya mengandung kritikan kepada pemerintah. Keadilan protektif Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi. Menurut Montesquieu diperlukan tiga hal untuk mewujudkan keadilan protektif, yaitu tujuan sosial yang harus diwujudkan bersama, jaminan terhadap hak asasi manusia, dan konsistensi negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Dari jenis-jenis keadilan di atas yang termasuk dalam keadilan dasar adalah keadilan distributif, keadilan komutatif, dan keadilah legal. Ketiga keadilan itu berkenaan dengan tiga struktur dasar hubungan yang ada dalam masyarakat, yakni Hubungan antara pribadi dengan pribadi. Hubungan antara keseluruhan masyarakat dengan pribadi-pribadi. Hubungan antara pribadi-pribadi dengan keseluruhan masyarakat. Keadilan itu berlaku umum, tidak kasuistik, sifatnya objektif dan lugas serta tidak bergantung pada keadaan pihak-pihak. Sifat keadilan yang lugas dapat menimbulkan ketidakadilan summum ius, summa iniura yaitu penerapan hukum secara penuh, penuh ketidakadilan. Oleh karena itu, dalam mewujudkan keadilan dibutuhkan prinsip kepatutan untuk mengimbanginya. Prinsip kepatutan menuntut adanya pertimbangan atas keadaan pihak itu masing-masing dalam pengenaan keadilan. Prinsip kepatutan memberikan koreksi apakah dalam keadaan tertentu setiap pihak patut mempertahankan haknya. Dalam sila kedua dan kelima Pancasila terdapat kata adil, yaitu pada kalimat ”Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan ”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ....” Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu makhluk yang berakal budi, memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan keyakinan. Kemanusiaan dapat dirumuskan sebagai hakikat dari sifat-sifat manusia yang memiliki akal, budi, pikir, rasa, karsa dan keyakinan sebagai makluk yang mempunyai martabat dan derajat tinggi apabila dibandingkan dengan makhluk lainnya. Adil adalah suatu keputusan dan tindakan yang didasarkan kepada ciri yang menurut hukum, tidak memihak, layak, wajar, dan benar secara benar. Beradab artinya berbudaya. Kemanusiaan yang adil dan beradab berarti hakikat sifat-sifat manusia yang memiliki akal, budi, pikir, rasa, karsa, dan keyakinan sebagai makhluk yang mempunyai martabat dan derajat tinggi, yang dalam keputusan dan tindakannya didasarkan kepada hukum, wajar, dan benar secara moral serta sesuai dengan tata sosial dan kesopanan yang berlaku dalam masyarakat. Dalam sila kelima pancasila, keadilan sosial adalah suatu keputusan dan tindakan yang didasarkan pada hukum, tidak memihak, layak, wajar, dan benar secara moral dalam segala bidang kehidupan dalam masyarakat. Seluruh rakyat Indonesia adalah seluruh manusia yang tunduk dan terikat pada negara dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia. Jadi, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung arti suatu keputusan, tindakan yang didasarkan kepada hukum, tidak memihak, layak, wajar dan benar secara moral dalam segala hal bidang kehidupan bagi kepentingan seluruh manusia yang tinggal di wilayah Indonesia. 2. Keadilan Sosial Keadilan sosial meliputi banyak segi dalam kehidupan masyarakat dan tidak hanya berkenaan dengan upaya mewujudkan keadilan, melainkan juga soal kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar. Menuruf Frans Magnis Suseno, keadilan sosial artinya keadilan yang pelaksa-naannya bergantung pada struktur proses-proses ekonomis, politis, sosial, budaya, dan ideologis dalam masyarakat. Struktur sosial merupakan hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial. Oleh sebab itu, mewujudkan keadilan sosial pada dasarnya merupakan usaha untuk mengubah struktur sosial yang tidak adil agar menjadi lebih adil. Indikasi ketidakadilan sosial dalam masyarakat adalah apabila ada seke-lompok masyarakat atau kelas sosial tertentu yang tidak dapat memperoleh apa yang menjadi hak mereka. Negara wajib mewujudkan keadilan sosial. Hal ini dapat dilihat dari sila kelima Pancasila dan alinea keempat pembukaan UUD 1945. Nilai keadilan sosial dalam sila kelima pancasila mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah dan batiniah. Pada kenyataannya sangat sulit mengharapkan negara untuk berinisiatif memberantas ketidakadilan dan mewujudkan keadilan sosial karena ketidakadilan pada umumnya disebabkan oleh perilaku para penguasa. Oleh sebab itu, upaya meniadakan ketidakadilan pada dasarnya bertentangan dengan kepentingan penguasa. Untuk itu dibutuhkan keterbukaan yang berintikan kebebasan informasi yang memungkinkan masyarakat mengetahui struktur-struktur sosial yang tidak adil. Keterbukaan memudahkan upaya membangun kesadaran warga untuk berpartisipasi dalam membongkar ketidakadilan sosial dan menggantinya dengan setruktur sosial yang lebih adil. Prinsip-prinsip keadilan dan keterbukaan perlu diketahui agar orang dapat berbuat adil dan terbuka. Prinsip tersebut adalah sebagai berikut. Selalu menghormati hak-hak orang lain. Selalu berbuat sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Selalu memberikan perlakuan yang sama terhadap semua orang yang berbeda dalam persoalan yang sama. Mampu memperlihatkan setiap yang benar sebagai kebenaran sesungguhnya dengan saling terbuka tanpa ditutup-tutupi. Mampu menjauhkan diri dan meluruskan kekeliruan dan kesalahan. 3. Pentingnya Jaminan Keadilan Keadilan merupakan salah satu ukuran suatu tatanan kehidupan berma-syarakat, berbangsa, dan bernegara. Cara untuk mewujudkan keadilan adalah memberikan jaminan terhadap tegaknya keadilan. Menurut John Rowls, jaminan terhadap keadilan harus dimulai dengan memberlakukan dua prinsip dasar keadilan, yakni sebagai berikut. Prinsip perbedaan dan prinsip persamaan yang adil atas kesempatan. Menurut prinsip ini perbedaan sosial ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi mereka yang kurang beruntung. Prinsip kebebasan yang sama sebesar-besarnya. Setiap orang memiliki hak yang sama atas seluruh sistem kebebasan yang ada dan yang sesuai dengan kebebasan itu. Misalnya adalah kebebasan untuk berperan serta dalam kehidupan politik, kebebasan berkeyakinan atau beragama, kebebasan menjadi diri sendiri, kebebasan berbicara dan hak untuk mempertahankan milik pribadi. Dalam mewujudkan jaminan keadilan diperlukan adanya lembaga-lembaga tertentu yang berfungsi untuk memperjuangkan berlakunya kedua prinsip di atas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Menurut Miriam Budiardjo ada lima lembaga yang dibutuhkan dalam mengupayakan jaminan keadilan, yaitu Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab Dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan dan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat, yang dipilih melalui pemilu yang bebas dan rahasia. Dewan ini mengadakan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah secara kontinu, oposisi konstruktif, dan pengawasan. Organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik. Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak asasi manusia dan mempertahankan keadilan. Kinerja lembaga-lembaga di atas perlu dipantau dan dikontrol oleh masyarakat untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga tersebut benar-benar berkomitmen dalam menegakkan keadilan. Komitmen-komitmen tersebut dapat dilihat dari dua tolok ukur berikut Sejauh mana lembaga-lembaga itu memberikan perhatian secara konkrit terhadap adil tidaknya pranata-pranata dan praktik-praktik kelembagaan yang ada dalam masyarakat. Sejauh mana prinsip-prinsip keadilan membimbing lembaga-lembaga tersebut dalam mengembangkan kebijakan-kebijakan dan aturan untuk mengoreksi ketidakadilan dalam struktur masyarakat. Keterbukaan dan jaminan keadilan harus selalu dipupuk dan diperhatikan sehingga dapat menghasilkan suatu kebijakan publik dan peraturan umum yang mengatur masyarakat dengan baik. Dengan keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat akan lebih mudah menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun. Aspirasi masyarakat tersebut dapat disalurkan melalui lembaga perwakilan yang mengawasi realisasi dan aspirasi masyarakat tersebut. Negara wajib mewujudkan keadilan sosial dan keterbukaan. Hal tersebut tercantum dalam Pancasila sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. C. Pentingnya Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terbuka 1. Pengertian Penyelenggara Pemerintahan Penyelenggara negara dalam arti luas meliputi bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Adapun pengertian dalam arti sempit adalah pemerintah eksekutif. Menurut UUD 1945 penyelenggara negara meliputi penyelenggara negara dalam berbagai bidang pemerintahan. Penyelenggara negara menurut undang-undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyeleng-garaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi, penyelenggara negara meliputi Pejabat negara pada lembaga negara a. Menteri Gubernur Hakim Pejabat negara yang lain, misalnya duta besar, wakil gubernur, bupati/walikota Pejabat lain yang memiliki fungsi strategi dalam kaitannya dengan penye-lenggaraan negara, misalnya Gubernur Bank Indonesia, Kapolri, rektor perguruan tinggi negeri. Penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya berpijak pada asas-asas umum penyelenggaraan negara yang baik. Asas umum penyelenggaraan yang baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, norma kepatuhan, dan norma hukum untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Asas-asas itu meliputi Asas kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Asas kepastian hukum, yaitu asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara. Asas keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dengan memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. Asas tertib penyelenggaraan negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara. Asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara. Asas akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggung-jawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggara negara yang baik harus dapat menerapkan asas keterbukaan, yakni kesediaan penyelenggara negara untuk memberitahukan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggara negara kepada rakyatnya. Dengan keterbukaan itu, rakyat akan percaya dan mendukung penyelenggaraan negara. 2. Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak Terbuka Sejak Indonesia merdeka sampai sekarang ini belum ada pemerintahan yang diselenggarakan secara terbuka dalam arti yang sebenarnya. Pemerintahan dijalankan secara tertutup dan penuh rahasia. Ada pembatasan yang sangat ketat dan sistematis terhadap akses berbagai informasi penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Bahkan, tidak jarang pembatasan itu disertai dengan represi dan kekerasan aparat pemerintah terhadap masyarakat. Penyelenggara negara tertutup berarti, ketidaksediaan para pejabat negara untuk memberitahukan hal-hal publik kepada masyarakat luas. Informasi, keterangan, dan kebijakan tidak dipublikasikan kepada masya-rakat luas, tetapi hanya diketahui terbatas di lingkungan pejabat negara saja. Akibat langsung dari penyeleng-garaan pemerintahan yang tidak terbuka adalah terjadinya korupsi politik, yakni penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Korupsi politik di Indonesia telah terjadi di hampir semua tingkatan pemerintahan, yakni dari tingkat pemerintahan desa sampai dengan pemerintahan tingkat pusat. Karena ketertutupan penyelenggaraan pemerintahan telah berlangsung lama, korupsi politik telah menjadi sebuah jaringan yang beroperasi sangat rapi dari pusat sampai daerah. Korupsi politik telah membawa akibat lanjutan, yakni krisis di berbagai bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan. Dalam bidang politik, lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak dapat berfungsi secara optimal. Lembaga eksekutif sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan umum. Bahkan, tak jarang kebijakan hanya sebagai proyek untuk memperkaya diri para pejabat yang terlihat di dalamnya. Lembaga legislatif jarang menghasilkan perundang-undangan yang sungguh-sungguh konsisten dengan pesan konstitusi sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat. Hal ini terjadi karena proses pembahasan perundang-undangan diwarnai oleh kompromi-kompromi dengan imbalan uang. Lembaga yudikatif juga sering menghasilkan putusan-putusan yang kontroversial, yang bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Hal ini dapat terjadi karena hukum dapat dibeli, siapa yang memiliki uang, dialah yang akan menang di pengadilan. Dalam bidang ekonomi, semua kegiatan ekonomi khususnya yang bersing-gungan dengan birokrasi pemerintahan diwarnai dengan uang pelicin. Hal ini mengakibatkan bahwa kegiatan ekonomi menjadi berbelit-belit sehingga para investor pun enggan berinvestasi. Kegiatan ekonomi berjalan lambat dan pengangguran terjadi di mana-mana. Bidang sosial budaya dan agama diwarnai oleh pendewaan materi dan budaya konsumtif. Hidup semata-mata hanya untuk memperoleh kekayaan dan kenikmatan hidup tanpa memedulikan moral dan etika. Hidup keagamaan hanya bersifat formalistik. Di satu sisi orang rajin beribadah dan menyukai simbol-simbol keagamaan, tetapi bersama dengan itu orang tidak merasa bersalah ketika melakukan korupsi dan berbagai tindakan yang tidak mendeteksi secara dini, mencegah dan mengatasi berbagai gejolak sosial dan gangguan keamanan yang terjadi di dalam masyrakat. Penyelenggaraan negara yang tertutup dapat merenggangkan hubungan antara pemerintah dan rakyat. Hal tersebut dapat menimbulkan krisis keper-cayaan karena rakyat makin tidak percaya pada pemerintah. Ketidakpercayaan ini menimbulkan kesulitan untuk menciptakan partisipasi dan dukungan rakyat dalam pembangunan sehingga dapat melemahkan persatuan dan proses kemajuan bangsa. Ketertutupan mengakibatkan ketidakmampuan mencegah berbagai patologi sosial, ekonomi, politik, korupsi, dan nepotisme. Ketertutupan juga berakibat pada matinya peluang untuk mengembangkan daya kreatif dan kemampuan bersaing secara terbuka dan adil, penyalahgunaan kekuasaan secara luas dan ketidakmampuan rakyat melakukan pengawasan dan pengendalian secara efektif. Akibat penyelenggaraan negara yang tidak transparan dapat terjadi hal-hal berikut. Persatuan bangsa melemah. Tidak terwujudnya negara demokrasi. Tidak jujurnya pemerintah dan tidak bertanggung jawab. Terhambatnya prakarsa dan partisipasi rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Renggangnya hubungan antara pemerintah dan rakyat. Penurunan kepercayaan dan dukungan rakyat pada pemerintah. Timbulnya prasangka dan kecurigaan rakyat terhadap pemerintah. Rentan terhadap penyimpangan kebijakan sebab rakyat tidak tahu dan tidak dapat mengawasinya. Kebijakan dan informasi bersifat publik hanya diketahui para pejabat atau orang-orang tertentu, sedangkan rakyat banyak tidak tahu. Pemerintahan yang tidak transparan akan memunculkan ketidakadilan di berbagai bidang kehidupan yang bermuara pada terancamnya kelestarian kehidupan berbangsa. 3. Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Terbuka Keterbukaan dalam penyelenggaraan negara tidak dapat terwujud dengan sendirinya, melainkan dengan menyadarkan diri pada niat baik pemerintah. Akan tetapi, niat baik pemerintah dapat hilang bersama dengan berlalunya waktu. Menurut Lord Acton, kekuasaan cenderung disalahgunakan. Semakin besar kekuasaan, semakin besar pula kemungkinan untuk disalahgunakan. Menurut Larry Diamond, kecenderungan umum perilaku birokrasi pemerintah di negara mana pun adalah menutup-nutupi kegiatan-kegiatan dan informasi-informasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam selubung kerahasiaan dan prosedur-prosedur yang buram. Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, dibutuhkan perundang-undangan mengenai kebebasan informasi. Perundang-undangan sekurang-kurangnya berisi ketentuan hukum yang meliputi hal-hal sebagai berikut. memberikan perincian yang sangat jelas mengenai pengecualian terhadap kebebasan informasi. memungkinkan adanya sumber informasi alternatif yang bisa dimanfaatkan oleh parlemen, pemerintah, dan publik. memberikan jaminan kepada mereka yang mengungkapkan adanya ketidakberesan dalam tubuh pemerintah. mewajibkan agar rapat-rapat lembaga-lembaga publik dilakukan secara terbuka. menjamin hak publik untuk memiliki akses terhadap berbagai dokumen pemerintah. mewajibkan pemerintah untuk bersikap terbuka. D. Bersikap Positif terhadap Upaya Mewujudkan Keter-bukaan dan Jaminan Keadilan Sikap Apresiatif terhadap Keterbukaan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Apresiasi merupakan upaya untuk memahami, menilai, dan menghargai sesuatu, dalam hal ini adalah keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Adanya apresiasi menentukan berkembang atau surutnya keterbukaan. Apabila daya apresiasi masyarakat rendah, dapat dipastikan iklim keter-bukaan tidak akan berkembang bahkan semakin surut. Namun, jika apresiasi masyarakat cukup tinggi, ada harapan bahwa keterbukaan dapat berkembang ke arah yang lebih baik. Sikap apresiatif terhadap keterbukaan dapat ditunjukkan melalui upaya-upaya konkret sebagai berikut. Menghargai tindakan pemerintah dan berbagai pihak yang konsisten terhadap pelaksanaan prinsip keterbukaan. Berusaha mengetahui dan memahami berbagai hal mendasar yang berkaitan dengan prinsip keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Turut serta secara aktif mencermati berbagai kebijakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui informasi yang dimiliki, berusaha menilai perkembangan kondisi keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui berbagai saluran yang ada, berusaha mengajukan kritik terhadap tindakan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan memberikan solusi alternatif dalam mewujudkan adanya jaminan terhadap keterbukaan. Menumbuhkan dan menerapkan budaya keterbukaan yang dapat dimulai dari lingkungan keluarga, lingkungan kerja, maupun dalam lingkungan masya-rakat. Membentuk perkumpulan yang sifatnya lintas suku, dan lintas agama. Melakukan dialog, pertemuan dengan orang-orang yang berbeda suku bangsa. Mengadakan kegiatan yang diikuti oleh seluruh anggota suku bangsa, seperti pekan seni dan olahraga. Menikmati kesenian, hasil budaya dan pentas kebudayaan suku bangsa lain. 2. Perilaku Positif dalam Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan Adanya perilaku positif dan partisipasi masyarakat dapat menentukan mengua atau melemahnya jaminan keadilan. Apabila masyarakat tidak bersedia untuk berperilaku positif dan berpartisipasi, dapat dipastikan iklim jaminan keadilan tidak akan berkembang ke arah yang lebih baik. Sebaliknya, apabila masyarakat bersedia berperilaku positif dan mau berpartisipasi, ada harapan bahwa jaminan keadilan akan semakin menguat dan berkembang ke arah yang lebih baik. Upaya meningkatkan jaminan keadilan dapat diwujudkan dalam berbagai bidang kehidupan, seperti bidang hukuman politik, sosial budaya, ekonomi, dan pendidikan. Bidang hukum, misalnya menerapkan asas praduga tidak bersalah, memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk mendapatkan perlindungan hukum, dan memberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya. Bidang politik, misalnya menghargai hak-hak kaum minoritas, memperlakukan partai politik atau organisasi lain secara sama, dan memberi hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan menge-mukakan pendapat Bidang sosial budaya, misalnya menyantuni fakir miskin dan anak telantar, tidak diskriminatif terhadap orang yang berbeda status sosialnya, dan memberikan kesempatan yang sama pada kebudayaan daerah untuk berkembang. Bidang ekonomi, misalnya memberikan subsidi pada penduduk dan daerah yang tidak mampu, mertakan hasil pembangunan kepada daerah sesuai dengan besarnya sumbangan daerah tersebut, dan memberikan upah sesuai dengan prestasi dan kemampuan. Bidang pendidikan, misalnya membangun gedung sekolah di daerah terpencil, memberikan beasiswa kepada anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, dan menerima siswa baru berdasarkan hasil tes seleksi penerimaan siswa baru. Sudah seharusnya masyarakat bersedia berperilaku positif dan berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan melalui upaya-upaya konkrit berikut. Membiasakan diri bertindak adil. Mengkritik tindakan yang tidak adil dan memberikan solusi alternatif dalam mewujudkan jaminan keadilan yang lebih baik. Menghargai tindakan berbagai pihak yang memperkuat jaminan keadilan. Memantau kinerja berbagai lembaga yang bertugas memberikan jaminan keadilan. Mencermati fakta ketidakadilan dalam masyarakat dan kebijakan yang berkaitan dengan jaminan keadilan. Mengetahui dan memahami hal-hal mendasar yang berkaitan dengan jaminan keadilan. Sebagai warga bangsa dan negara, sudah sepatutnya warga mendukung setiap usaha dalam menegakkan keadilan. Melalui upaya-upaya tersebut, diharapkan dapat terbentuk pengawasan publik yang telah efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga yang berfungsi memberikan jaminan keadilan serta dapat menum-buhkembangkan kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk bertindak adil. Jaminan keadilan harus ditopang oleh meningkatnya kinerja lembaga-lembaga keadilan dalam masyarakat sehingga dapat membuat jaminan keadilan itu semakin kukuh. Jaminan Keadilan Melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Upaya mengubah sistem peradilan pidana dengan meletakkan pengalaman perempuan ketika bersentuhan dengan sistem hukum akan lebih mudah dicapai kalau perspektif dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu SPPT atau Criminal Justice System sudah dipahami oleh aparat penegak hukum. SPPT diharapkan menjadi alat tangguh untuk melindungi kelompok rentan, termasuk perempuan korban kekerasan, dan menghentikan ketidakadilan yang disahkan atas nama hukum. Persoalan besarnya, seperti dikemukakan Wakil Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan Komnas Perempuan Deliana Sayuti Ismudjoko, perspektif itu tidak mudah diterima apalagi dipahami oleh sebagian aparat penegak hukum. “Banyak perempuan korban kekerasan yang ketika membutuhkan perlindungan malah mendapat tekanan dan penindasan. Ada korban yang ketika kasusnya sampai ke tangan yang berwajib, posisinya malah berbalik menjadi terdakwa,” ungkap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta itu dalam seminar mengenai SPPT, pekan lalu di Jakarta. Liva Malahanum, pembela hukum para korban kekerasan dalam rumah tangga, dalam sesi tanya jawab memaparkan sikap aparat yang melecehkan korban, mulai dari kepolisian sampai ke pengadilan. Perlakuan itu diterima korban yang dalam situasi tertekan, malu, pesimis orang tak percaya apa yang diceritakannya, tak ingin mengingat apa yang sudah dialaminya, dan trauma. Deliana memaparkan, meskipun ada Gender Vocal Point di kejaksaan dan ada sekitar 300-an Ruang Pemeriksaan Khusus RPK di kepolisian resor, tidak semua aparat memiliki pemahaman yang cukup sensitif mengenai kekerasan terhadap perempuan. Murnila, dari RPK kepolisian mengakui adanya hambatan internal di dalam lembaganya. Hal yang sama juga diakui Eko Siwi Iriyani, dari kejaksaan yang mengatakan bahwa perspektif jaksa dalam masalah itu belum sama. “Polisi, jaksa, dan hakim seharusnya mempunyai persepsi dan standar yang sama mengenai peraturan yang terkait dengan kasus kekerasan terhadap perempuan, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan atau UU PKDRT,” ujar Deliana. Layanan untuk korban Jaminan hukum yang ditawarkan UU PKDRT, seperti ditulis Deputi Bidang Perlindungan Perempuan, Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan KPP, Dr. Ir. Irma Alamsyah Djaya Putra, diwakili oleh Retno Adji Prasetiaju, Kepala Bidang Advokasi dan Fasilitasi Tindak Kekerasan terhadap Perempuan KPP—berpengaruh pada layanan terhadap perempuan korban kekerasan untuk mendapatkan layanan publik, serta keberanian lebih untuk membuka sesuatu yang selama ini dipandang sebagai “aib” keluarga, guna menyelesaikan kasus kekerasan yang dialaminya. Ketika menjawab pertanyaan peserta, Deliana menjelaskan perbedaan antara UU Nomor 1 Tahun 1946 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP dan perubahannya dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana RUU-KUHAP dengan UU PKDRT. “Dalam KUHP maupun KUHAP orang baru bisa dinyatakan bersalah kalau ada tiga saksi,” tutur Deliana. Apabila peristiwanya terkait dengan peristiwa politik, seperti terorisme, Deliana bisa memahami. Akan tetapi, bagaimana dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga? “Dalam UU PKDRT dengan satu saksi, yaitu saksi korban dan alat bukti yang sah, yaitu visum, pelaku bisa dinyatakan bersalah. Tetapi, kalau aparat penegak hukum maunya pakai KUHP bagaimana?” tanya Deliana. KUHP juga tidak mengatur soal pendampingan. Itulah, seperti dia tegaskan, pentingnya sosialisasi SPPT agar aparat penegak hukum mempunyai pemahaman dan perspektif yang sama dalam soal kekerasan terhadap perempuan. Untuk itu, menurut Retno, Kantor Menneg PP beberapa tahun terakhir ini melakukannya bersama-sama dengan organisasi perempuan, Derap Warapsari, Covention Watch, dan Pusat Kajian Wanita Universitas Indonesia. Akan tetapi, sosialisasi itu masih jauh dari cukup. SPPT tidak dimaksudkan menjadi undang-undang. Meskipun begitu, menurut Sri Wiyati Eddyono dari Komnas Perempuan, SPPT merupakan konsep atau gagasan yang dapat diimplementasikan kepada siapa saja. Konsep itu merupakan konsep bersama yang menggunakan perspektif korban. Penjelasan ini melengkapi pandangan staf pengajar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Rudy Satriyo Mukantardjo, yang memaparkan makna reposisi peranan korban dari yang tak punya hak dalam ikut menentukan hasil akhir jalannya sistem peradilan, menjadi mempunyai hak, bahkan sangat menentukan. Jalan SPPT yang berkeadilan jender dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, seperti dikemukakan Deliana, masih membutuhkan waktu panjang. Namun, Murnila masih optimistis. Yang penting, koordinasi, keterbukaan, kontak, dan sosialisasi harus lebih sering dilakukan. Eko Siwi berharap agar masyarakat juga proaktif menuntut jaksa, baik melalui surat maupun kontak personal. Lihat juga Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani Demikianlah materi membahas tentang Keterbukaan Dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara. Semoga bermanfaat dan kedepannya kita semakin menjadi bangsa dan negara yang senantiasa terbuka serta berbuat adil tanpa memandang golongan tertentu. Agar dapat menuju Indonesia yang makmur, damai, tenteram dan jauh dari permusuhan. Pengertian Persatuan dan Kesatuan – Indonesia adalah bangsa yang besar, memiliki ribuan pulau dan kekayaan yang melimpah. Selain itu, Indonesia memiliki suku bangsa, budaya, dan bahasa yang beraneka ragam. Semua itu tidak akan bersatu jika para leluhur tidak menyatukan semangat juang bangsa Indonesia untuk merdeka. Republic of indonesia meraih kemerdekaannya bukanlah sebuah hadiah yang diberikan oleh penjajah, tetapi Indonesia sendiri yang bertekad untuk memerdekakan dirinya. Persatuan bangsa Republic of indonesia bahkan dicantumkan di sila ke-3 Pancasila, yang dijadikan sebagai ideologi dan pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Persatuan bangsa Indonesia mengandung unsur-unsur cita-cita dari persaudaraan dan persahabatan, diliputi dengan suasana kebaikan, kesucian dan keindahan. Persatuan dan kesatuan bangsa harus selalu dijaga, supaya negara Indonesia menjadi negara yang mandiri. Di bawah ini akan dijabarkan lebih lanjut mengenai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Makna Persatuan dan Kesatuan Manfaat dari Persatuan dan Kesatuan Faktor Pendorong Persatuan Dan Kesatuan Bangsa Indonesia i. Rasa Bangga dan Cinta Pada Tanah Air 2. Cita-Cita Bangsa 3. Rasa Saling Menghormati dan Mengahargai four. Keinginan Untuk Bersatu 5. Pancasila half-dozen. Bhineka Tunggal Ika Faktor Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia 1. Keberagaman yang ada di dalam masyarakat Indonesia 2. Geografis Gejala Etnosentrisme Budaya yang Lemah 5. Pembangunan yang Tidak Rata Persatuan dan kesatuan bangsa memiliki konsep-konsep yang harus dipahami sebelum memahami maknanya. Konsep-konsep dasar dari persatuan dan kesatuan yaitu; persatuan, kesatuan, bangsa, integrasi, nasionalisme dan patriotisme. Secara sederhana, persatuan memiliki arti gabungan, ikatan, dan kumpulan dari beberapa bagian menjadi satu kesatuan utuh. Dengan kata lain, persatuan adalah menyatukan bermacam-macam corak ke dalam sebuah wadah sehingga menjadi satu. Bersatunya bangsa Republic of indonesia didorong oleh kemauan yang sadar untuk mencapai kehidupan bangsa yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Maka dari itu, kita harus terus membina persatuan bangsa. Dalam persatuan dan kesatuan bangsa, kita harus senantiasanya menyatu. Sejarah mengajarkan betapa pentingnya persatuan dan kesatuan. Dulu, penjajah berhasil menjajah Indonesia sampai beratus-ratus tahun. Hal itu karena kita, bangsa Indonesia belum mampu untuk bersatu, masyarakat belum memahami persatuan dan kesatuan bangsa. Kelalaian ini tentunya dimanfaatkan oleh penjajah untuk terus memecah belah Indonesia. Konsep kesatuan bangsa Indonesia meliputi kesatuan wilayah dan sosial. Kesatuan wilayah bangsa Indonesia meliputi kesatuan darat, laut dan udara. Berdasarkan konsep wawasan nusantara sebagai politik kewilayahan, negara Republic of indonesia merupakan negara kepulauan, negara yang sebagian besar lautan dan dikelilingi oleh pulau-pulau besar dan kecil. Wilayah perairan menjadi wilayah pokok, bukan hanya wilayah pelengkap. Laut menjadi bagian yang menyatu dengan daratan, bukan sebagai pemisah antara pulau yang satu dan yang lainnya. Kesatuan bangsa dalam aspek sosial terwujud dalam beberapa aspek kehidupan, yaitu kesatuan politik, ekonomi, dan sosial budaya. Perwujudan konsep kesatuan bangsa dalam kesatuan politik berarti mengakui bahwa keutuhan wilayah nasional dan segala kekayaannya adalah satu kesatuan wilayah, satu kesatuan seluruh bangsa yang menjadi milik bersama. Bangsa Republic of indonesia terdiri dari berbagai macam suku, bahasa, dan memeluk berbagai agama merupakan kesatuan bangsa yang bulat. Kesatuan dalam bidang politik berarti secara psikologis bangsa Indonesia harus merasa senasib sepenanggungan dan mempunyai tekad yaitu mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia. Selain itu, mengakui bahwa Pancasila adalah falsafah dan ideologi yang menjadi landasan dan pembimbing bangsa untuk mencapai tujuannya. Memahami bahwa bangsa Republic of indonesia harus hidup berdampingan dengan rukun bersama negara lain dan ikut serta dalam menertibkan dunia. Dalam kesatuan ekonomi, perwujudan dimulai dari mengakui bahwa kekayaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia merupakan modal dan milik bersama dan juga keperluan kehidupan masyarakat sehari-hari harus tersedia secara merata dari Sabang sampai Merauke. Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang di seluruh daerah Republic of indonesia, tanpa menghapus ciri khas yang dimiliki oleh masing-masing daerah di Republic of indonesia. Kehidupan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan yang dikerjakan bersama-sama berdasarkan asas kekeluargaan. Perwujudan satu kesatuan sosial budaya meliputi masyarakat Indonesia yang beragam adalah satu, memiliki kehidupan yang serasi, seimbang dan selaras. Dua, budaya Republic of indonesia adalah satu kesatuan, meskipun corak budaya yang ada sangat beragam. Keberagaman budaya ini merupakan kekayaan yang menjadi milik bersama dan menjadi landasan pengembangan bangsa yang bisa dinikmati hasilnya oleh masyarakat Indonesia. Manfaat dari Persatuan dan Kesatuan Menjaga persatuan bangsa menjadi sebuah kewajiban masyarakat bangsa Republic of indonesia. Hal ini bahkan tertuang di dalam Pancasila, sila ketiga. Manfaat dari persatuan dan kesatuan ini harus dijaga oleh bangsa Indonesia. Berikut adalah manfaat dari persatuan dan kesatuan. Memperkuat jati diri bangsa Memperkuat ketahanan nasional sehingga siap dalam menghadapi ancaman atau gangguan dari musuh. Persatuan dan kesatuan akan mewujudkan kehidupan yang selaras di dalam kehidupan masyarakat. Gotong royong akan terlaksana dengan baik. Rasa saling tolong menolong dan bekerja sama selalu tertanam di dalam kehidupan sehari-hari. Kerukunan dan tali silaturahmi selalu terjaga. Konflik dalam kehidupan bermasyarakat bisa terhindari. Bisa mengatasi perbedaan yang ada dengan kesadaran penuh. Pembangunan nasional bisa berjalan dengan lancar dan aman. Mempermudah dalam memajukan bangsa dalam berbagai bidang. Tujuan nasional yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 menjadi lebih mudah untuk dicapai. Terciptanya suasana yang damai, aman dalam kehidupan bangsa yang disebabkan karena masyarakat sangat menjunjung tinggi solidaritas dan toleransi. Pergaulan antar sesama menjadi lebih akrab. Menghindari pertengkaran atau permusuhan di dalam masyarakat Indonesia. Masyarakat merasa lebih aman dan nyaman. Faktor Pendorong Persatuan Dan Kesatuan Bangsa Republic of indonesia Vector illustration, modified garuda puppet with shield, flag, and ribbon at bottom. 1. Rasa Bangga dan Cinta Pada Tanah Air Suatu negara yang bersatu menjadi faktor utama dalam keberhasilan pembangunan yang dijalankan. Sama halnya dengan Negara Indonesia yang sedang dalam proses pembangunan di segala bidang, hal ini tentunya memerlukan persatuan dan kesatuan dari rakyat Indonesia. Suatu program pembangunan akan terlaksana dengan baik jika kondisi dari suatu negara tidak terpecah belah dan tidak ada konflik diantara warga negaranya itu sendiri. Maka dari itu, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia mempunyai peran yang penting untuk menentukan keberhasilan pembangunan yang sedang dijalankan. 2. Cita-Cita Bangsa Persatuan dan kesatuan negara juga mempunyai peranan penting dalam meningkatkan harga diri bangsa di hadapan negara lain. Bangsa dan negara lain akan menghormati bangsa kita, dan tidak akan berani untuk campur tangan dalam urusan negara kita. Sehingga, bangsa kita sendiri tidak mudah untuk dipecah belah jika masyarakat kita saling menguatkan persatuan dan kesatuan yang ada di negara kita. Jika bangsa kita sudah terpecah belah, maka negara lain akan menganggap bangsa kita rendah dan mudah untuk dijajah kembali. 3. Rasa Saling Menghormati dan Mengahargai Persatuan bangsa Indonesia adalah hal yang harus dipertahankan dan diperkuat. Kita sebagai masyarakat harus menghindari hal-hal yang bisa membuat bangsa kita terpecah belah. Contohnya, merendahkan suku bangsa lain atau menganggap bahwa suku kita sendiri adalah suku yang paling baik di antara suku yang lainnya. Seharusnya, kita saling menghargai dan menghormati orang lain. Selain itu, kita juga harus memupuk rasa persaudaraan dengan sesama masyarakat Indonesia sehingga persatuan dan kesatuan negara kita tetap terjaga. 4. Keinginan Untuk Bersatu Persatuan dan kesatuan negara diperkuat oleh tiga faktor, yaitu Sumpah Pemuda, Pancasila, dan Bhineka Tunggal Ika. Faktor-faktor tersebut menjadi pemersatu bangsa Republic of indonesia. Ketiga faktor itu bisa menyatukan perbedaan dan keanekaragaman yang ada di dalam kehidupan bangsa Indonesia. Perbedaan mulai dari bahasa, suku, agama dan lain-lain bisa disatukan dengan menjalankan nilai-nilai dasar yang ada pada Sumpah Pemuda, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. Sumpah pemuda, adalah sumpah yang pertama kali disuarakan pada 28 Oktober 1928 di Batavia. Sumpah pemuda menjadi tonggak utama sejarah kemerdekaan Indonesia. Sumpah ini dianggap sebagai pemicu semangat untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan Republic of indonesia. Sumpah pemuda menegaskan bahwa tanah air Republic of indonesia, bangsa Indonesia dan bahasa Indonesia menjadi cita-cita dari Republic of indonesia. Istilah Sumpah Pemuda tidak muncul pada hari kongres tersebut, tetapi diberikan setelahnya. Sumpah pemuda berbunyi “Kami putra putri Indonesia, mengaku bertumpah darah satu, tanah Indonesia.” “Kami putra putri Republic of indonesia mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia.” “Kami putra putri Republic of indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.” Rumusan sumpah pemuda ini ditulis oleh Muhammad Yamin di secarik kertas yang diberikan kepada Soegondo. Kertas itu diberikan ketika Mr. Sunario sedang berpidato. Soegondo membacakan isi dari Sumpah Pemuda tersebut yang kemudian dijelaskan dengan lebih detail oleh Muhammad Yamin. Ikrar Sumpah pemuda menjadi penyemangat bangsa Indonesia sekaligus memberikan manfaat-manfaat lain. Sumpah Pemuda menjadi pemersatu hubungan kekeluargaan dan persaudaraan bangsa Indonesia. Sumpah Pemuda menjadi pembina dalam kehidupan bermasyarakat yang rukun. Selain itu, Sumpah Pemuda juga menumbuhkan kesadaran akan ancaman terhadap satu pulau berarti ancaman untuk seluruh masyarakat Indonesia. Kebijakan Membangun Karakter Bangsa 5. Pancasila Pancasila menjadi alat untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa Republic of indonesia. Hal ini karena pancasila yang memiliki sifat universal. Yang dimaksud universal atau menyeluruh adalah nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila tidak hanya diciptakan untuk satu suku bangsa saja, tidak diperuntukkan untuk penganut agama tertentu saja, tetapi menjadi pedoman rakyat Republic of indonesia tanpa memandang perbedaan bangsa, agama, budaya, bahasa dan lain-lain. Pancasila adalah pilar ideologis yang berasal dari bahasa Sansekerta. Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti prinsip. Perjalanan merumuskan Pancasila merupakan perjalanan yang panjang. Awalnya, pada 1 Maret 1945, dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Ketua dari Badan ini, Dr. Radjiman awalnya mengajukan pertanyaan, Apa dasar negara Republic of indonesia yang akan dibentuk?’. Ada beberapa tokoh yang mengusulkan dasar-dasar Pancasila, yaitu Muhammad Yamin, Ir. Soekarno dan Soepomo. Pada 1 Juni, ketika Soekarno mengungkapkan rumusan dasar negara, istilah Pancasila dikemukakan pertama kalinya. Soekarno juga menjelaskan apa itu arti dari Pancasila. Ia mengatakan bahwa dari kelima dasar itulah para leluhur mendirikan bangsa Indonesia yang kekal dan abadi. Setelah rumusan pancasila diterima, akhirnya Pancasila ditetapkan di beberapa dokumen. Dokumen tersebut adalah Jakarta Charter, pembukaan UUD 1945, Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat, Mukadimah undang-Undang Dasar Sementara dan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pancasila sebagai dasar negara juga memiliki beberapa fungsi dan kedudukan, yaitu Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia; Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia; Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia; Pancasila sebagai dasar negara Indonesia; Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara; Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa; dan Pancasila sebagai cita-cita bangsa Indonesia. Sikap dan perilaku yang berpedoman pada Pancasila sangat diharapkan dari setiap warga negara Indonesia. Pengukuran perilaku untuk sila pertama sampai sila kelima Pancasila masing-masing sesuai dengan pengukuran. Sila ane, sikap terhadap tuhan, Sila 2, identifikasi dengan kemanusiaan, Sila iii patriotisme, Sila 4 Dukungan terhadap prinsip demokrasi dan Sila 5 humanitarianisme. Pengukuran Pancasila ini sejalan dengan keutamaan karakter, seperti kemanusiaan, keberanian, transendensi, dan keadilan. Baca juga Sejarah Lambang Garuda Pancasila 6. Bhineka Tunggal Ika Faktor lain yang jadi penguat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika. Bhineka Tunggal Ika merupakan semboyan bangsa Indonesia. Semboyan ini tertulis pada lambang negara Indonesia yaitu Garuda Pancasila. Semboyan bangsa Republic of indonesia ini berasal dari bahasa Jawa Kuno yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu’. Bhineka yang berarti aneka ragam, tunggal yang berarti satu, dan ika yang memiliki arti itu. Semboyan ini menjadi penggambaran persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang terdiri dari beragam budaya, ras, suku dan juga agama. Semboyan ini merupakan kutipan dari sebuah Kitab Jawa Kuno yaitu Kitab Sutasoma yang dikarang oleh Mpu Tantular pada masa kerajaan Majapahit di bawah pemerintahan Raja Rajasanagara atau yang lebih dikenal dengan Hayam Wuruk. Kitab Sutasoma ini merupakan kitab yang istimewa karena mengajarkan bertoleransi antar umat Hindu dan Buddha. Bhineka Tunggal Ika menjadi semboyan untuk penyemangat rakyat Indonesia untuk mewujudkan persatuan bangsa Indonesia di tengah badainya perbedaan yang dimiliki oleh setiap rakyatnya. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia akan selalu terjaga jika nilai-nilai dalam Sumpah Pemuda, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika selalu diterapkan oleh seluruh lapisan masyarakat Republic of indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Faktor Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia Sebelumnya diketahui bahwa persatuan dan kesatuan didorong oleh beberapa faktor pendukung. Namun, ada juga faktor yang berpotensi menjadi penghambat kesatuan dan persatuan Indonesia. Faktor-faktor yang menjadi penghambat di antaranya one. Keberagaman yang ada di dalam masyarakat Indonesia Keberagaman yang sedari dulu sudah ada di dalam kehidupan masyarakat Indonesia merupakan salah satu faktor penghambat persatuan dan kesatuan Indonesia jika tidak diiringi dengan sikap yang saling menghargai, saling toleransi, dan saling menghormati. Perbedaan budaya tentunya memunculkan perbedaan pendapat yang juga bisa menumbuhkan perasaan kedaerahan yang berlebihan sehingga bisa memunculkan konflik antar suku. 2. Geografis Republic of indonesia merupakan negara yang terdiri dari ribuan pulau. Ribuan pulau itu tentunya juga memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Daerah yang bisa berpotensi untuk memisahkan diri dari negara adalah daerah yang paling jauh dari surface area Ibu Kota. Selain itu, daerah yang memiliki pengaruh dari negara perbatasan atau negara tetangga dan bisa juga daerah yang memiliki pengaruh global yang besar seperti daerah wisata atau yang mempunyai kekayaan alam berlimpah. Dari kondisi geografis yang berbeda-beda ini bisa jadi faktor yang melemahkan persatuan dan kesatuan jika ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan masih belum bisa ditangani. Gejala Etnosentrisme Etnosentrisme adalah sebuah sikap yang sangat menonjolkan kelebihan budaya yang dimilikinya dan memandang rendang budaya orang lain. Sikap etnosentris ini jika tidak diatasi tentu saja akan melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa. Budaya yang Lemah Budaya asing yang kuat sehingga melemahkan nilai-nilai budaya bangsa, baik secara langsung atau tidak langsung bisa menjadi faktor yang melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa. Pengaruh budaya asing secara langsung misalnya lewat unsur wisata. Pengaruh budaya asing secara tidak langsung misalnya melewati media cetak, bahkan elektronik. 5. Pembangunan yang Tidak Rata Proses pembangunan yang hanya terpusat pada wilayah-wilayah tertentu bisa jadi salah satu faktor yang melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa. Hal ini tentunya akan menimbulkan kesenjangan dalam berbagai sektor. Baca juga artikel terkait “Makna Persatuan dan Kesatuan” Dimensi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka Sejarah Pancasila Memaknai Pancasila Sebagai Sumber Nilai Arti dan Makna Pancasila Sebagai Ideologi Negara Pengertian Demokrasi Pancasila Sejarah Lambang Garuda Pancasila Pengertian Wawasan Nusantara Makna Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Makna Sumpah Pemuda Pengamalan Nilai Pancasila Republic of indonesia Satu, Indonesia Beda, Republic of indonesia Bisa ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah.” Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien Jakarta - Mengapa persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia? Pertanyaan tersebut pasti pernah terlintas di benak detikers. Untuk memahami sebuah makna akan lebih baik paham terlebih dahulu tentang makna persatuan dan substansi persatuan dan kesatuan bangsa terdapat sejumlah konsep dasar seperti persatuan, kesatuan, bangsa, integrasi nasional, nasionalisme, dan patriotisme. Persatuan secara sederhana berarti gabungan ikatan, kumpulan, dan sebagainya dari beberapa bagian menjadi sesuatu yang bangsa berarti persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara. Bersatunya bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan dalam bangsa perlu terus dibina. Jika hal tersebut terus dibina akan melahirkan kesatuan bangsa, yakni suatu kondisi yang utuh yang memperlihatkan keamanan, kesentosaan, dan persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia? Jawabannya tentu agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup dari laman Kemdikbud, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu bentuk negara yang luas dan memiliki beragam adat, suku, keyakinan, serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD NKRI Tahun adalah manfaat persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bernegara1. Dapat menjaga keutuhan dan Memperkuat jati diri Kemajuan bangsa dapat dirasakan dalam segala Terciptanya suasana tenteram dan dan kesatuan juga mencerminkan dari sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia dari Persatuan Indonesia tersebut masyarakat Indonesia harus menjadi satu, dan jangan sampai terpecah dari perilaku persatuan dan kesatuan dalam lingkungan masyarakat yang erat dengan semboyan bersatu kita teguh bercerai kita runtuh salah satunya adalah saling menghormati dan menghargai dengan sesama warga masyarakat, menjaga hubungan baik dengan tetangga dan selalu berperilaku sopan kepada semua warga yang berada di lingkungan sekitar mengapa persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia, agar Indonesia tidak terpecah belah dan tetap saling menghargai satu sama lain. Paham ya detikers? Simak Video "Cegah Upaya Kelompok Intoleransi, Danrem Kumpulkan Elemen Masyarakat Bogor" [GambasVideo 20detik] atj/nwy

hubungan keterbukaan keadilan serta persatuan dan kesatuan adalah