Linieryang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi guru/pendidik. Selain bagi guru/pendidik, ini berlaku juga untuk guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah maupun Pengawas.
Pengertianlinier yang dimaksud di sini adalah adanya kesesuaian antara program studi pada ijazah S-1/D-IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan. Daftar linieritas untuk Guru Mata Pelajaran Umum di TK/SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB (untuk guru yang linear dan serumpun). Daftar linieritas untuk Guru Mata Pelajaran Kejuruan
SertifikatPendidik atau serdik nantinya harus linier dengan ijazah dan formasi yang dilamar, hal ini karena serdik mendapatkan nilai afirmasi sebesar 100% dari nilai kompetensi teknis. Dalam rangka pendaftaran pengadaan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Tahun 2021, Guru Pelamar formasi PPPK wajib memenuhi beberapa persyaratan.
Terutamadari sebagian guru bersertifikat pendidik yang tidak linier dengan ijazah yang dipunyainya. Sebagai contoh, dalam Permendikbud sebelumnya guru kelas SD/MI hanya linier oleh sertifikat pendidik berkode 027, 047, dan 084. Namun dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2019 ini linier dengan kode 027, 028, 047, 050, 054, 057, dan 060
Gurumembuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s. Kini, guru sertifikasi dapat mengajar sesuai dengan ijazah S1/DIV yang dimiliki. Meski antara prodi dalam ijazah dengan bidang studi sertifikat yang dimilikinya berbeda. Ini merupakan regulasi terbaru sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Baca Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas Dan khusus bagi guru RA dan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melalui edarannya telah menyatakan bahwa Simpatika akan mengimplementasikan permendikbud tersebut mulai semester ini. Terkait surat edaran tersebut dapat diunduh dan dibaca di tautan berikut Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 2019/2020 Ketentuan seorang guru bersertifikat pendidik untuk dapat mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidik ijazah yang dimiliki menjadi kabar gembira bagi sebagian guru madrasah. Mengingat selama ini tidak sedikit guru madrasah yang tidak linier lantaran bidang studi dalam sertifikat pendidiknya tidak linier dengan mata pelajaran yang diampu. Sebagai contoh Memiliki sertifikat pendidik Guru Kelas MI kode sertifikat 021 tetapi mengajar di RA Memiliki sertifikat pendidik Bahasa Inggris 157 tetapi mengajar di MI Memiliki sertifikat pendidik Geografi 114 tetapi mengajar sebagai guru kelas MI Memiliki sertifikat pendidik Antropologi 215 tetapi mengajar sebagai guru kelas RA Memiliki sertifikat pendidik Guru Kelas SD 020 tetapi mengajar sebagai guru mapel di MTs atau MA Memiliki sertifikasi pendidik Bahasa Jerman 160 tetapi mengajar sebagai guru mapel di MTs Sehingga di simpatika memunculkan peringatan bahwa mata pelajaran yang diampu tidak linier dengan bidang studi sertifikat pendidik. Sebelumnya, jika ingin linier maka guru-guru tersebut harus berpindah mata pelajaran yang diampu, bahkan jenjang madrasah satminkal. Guru dengan sertifikat pendidik Geografi 114 tetapi mengajar sebagai guru kelas MI harus berpindah satminkal ke MA untuk mengampu mata pelajaran Geografi. Guru dengan sertifikat pendidik Bahasa Inggris 157 tetapi mengajar di MI harus mencari MTs atau MA sebagai satminkal agar bisa mengajar Bahasa Inggris. 1. Guru Sertifikasi Dapat Pindah Mengajar Sesuai Ijazah Namun berdasarkan regulasi terbaru Permendikbud No. 16 Tahun 2019, kasus-kasus seperti diatas dapat diatasi tanpa harus pindah satminkal. Guru tetap dapat mengajar di tempat semula dan statusnya menjadi linier. Syaratnya, harus memiliki kualifikasi pendidikan ijazah sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan. Pada RA/TK, guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK/RA kode 020, 021, 024 dapat mengar sebagai guru kelas di RA/TK apabila memiliki ijazah S1/D-IV PGTK, PGPAUD, atau psikologi Poin B Lampiran I Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Pada SD/MI; guru dengan sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas SD/MI, dapat pindah mengajar sebagai guru kelas SD/MI, dengan ketentuan Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris 157 yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV PGSD atau psikologi Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK 020 yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV PGSD atau psikologi Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV PGSD atau psikologi. Poin B Lampiran II Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Pada SMP/MTs; guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMP sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP. Poin B Lampiran III Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Pada SMA/MA; Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA. Poin B Lampiran IV Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Syarat utamanya adalah memiliki kualifikasi pendidikan ijazah S1 atau D-IV sesuai dengan mata pelajaran yang akan diampu. Jika tidak memiliki atau sedang menjalani pendidikan maka tidak bisa. 2. Cek Dulu dengan Daftar Linieritas Sebelum melakukan pergantian mata pelajaran agar sesuai dengan ijazah yang dimiliki, sebaiknya melakukan pengecekan dulu dengan daftar linieritas sebagaimana terdapat dalam lampiran Permendikbud ini. Jika sudah linier maka tidak perlu pindah mengajar. Dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2019 terdapat lima buah lampiran yang terdiri atas Lampiran I, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak TK/RA Lampiran II, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Dasar SD/MI Lampiran III, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Pertama SMP/MTs Lampiran IV, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Atas SMA/MA Lampiran V, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan SMK Daftar linieritas dalam permendikbud ini lebih banyak dan lengkap dibanding permendikbud sebelumnya. Jika kode sertifikat pendidik yang dimiliki sudah sesuai dan linier dengan mata pelajaran yang diampu, tidak perlu melakukan perpindahan mata pelajaran. Pun tidak perlu memperhitungkan ijazahnya apa. Contoh untuk guru kelas SD/MI kode 027 linier dengan kode 028 Guru Kelas MI, 047 Matematika, 050 Pendidikan Kewarganegaraan, 054 Bahasa Indonesia, 057 IPA Fisika, dan 060 IPS. Sehingga guru-guru dengan kode sertifikat pendidik seperti di atas, tidak perlu melakukan pindah mata pelajaran yang mensyaratkan memiliki ijazah PGSD atau psikolog. Karena otomatis akan linier ketika mengajar sebagai guru kelas di SD/MI. Untuk jenjang-jenjang lain, sila baca dan cermati lampiran Permendikbud Nomor 16 tahun 2019. 3. Hanya untuk yang Belum Linier Perpindahan mata pelajaran mengikuti ijazah yang dimiliki memang bisa dilakukan. Namun saran Ayo Madrasah, hanya untuk dilakukan oleh guru-guru yang selama ini belum linier. Atau setidaknya, bagi yang memiliki alasan-alasan tertentu harus berpindah satminkal. Bagi guru yang sudah linier meski memiliki ijazah yang tidak sama dengan sertifikat pendidiknya sebaiknya tetap seperti sedia kala. Sebagai contoh guru berijazah Matematika tetapi memiliki sertifikat pendidik sebagai guru kelas RA dan sudah mengajar sebagai guru kelas RA, sebaiknya tetap mengajar sebagai guru kelas RA. Karena dengan kondisi tersebut toh sudah linier dan tidak bermasalah. Kecuali jika seumpama RA satminkal tersebut tutup berhenti beroperasi sehingga Sang Guru terpaksa harus berpindah satminkal seperti ke Madrasah Tsanawiyah atau Madrasah Aliyah. Maka ijazah S1 Matematika tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengajuan pindah mata pelajaran sertifikasi. 4. Simpatika Akan Melakukan Pemetaan Ijazah Sehubungan dengan implemnetasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 yang memungkinkan perpindahan mata pelajaran mengikuti ijazah kualifikasi pendidikan yang dimiliki, maka Simpatika akan melakukan pemetaan ijazah S1/D-IV. Ini berlaku bagi semua guru madrasah baik yang sudah bersertikat pendidik maupun yang belum. Jadi tampaknya, guru sertifikasi dapat pindah mengajar sesuai ijazah, harus menunggu fitur terbaru Simpatika. Mekanismenya bagaimana, apakah akan dibuka layanan Verval Ijazah atau bagaimana, kita tunggu aksi Simpatika dalam beberapa waktu ke depan.
ijazah yang linier untuk guru sd