Sehinggaterkadang ada di antara kita melaksanakan kurban dengan membagikan uang seharga hewan kurban. Praktek seperti ini tidak sah sebagai kurban karena kurban adalah suatu bentuk ibadah yang dikhususkan dengan penyembelihan binatang ternak sebagaimana ditegaskan di dalam QS. Al-Hajj: 34. وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا Sebelumdiundangkannya Undang-Undang No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) pada tanggal 16 Januari 2009 yang lalu, masyarakat yang hendak menyelenggarakan usaha di bidang pendidikan selalu memilih bentuk Yayasan ataupun Perkumpulan yang berbadan hukum sebagai naungan dari lembaga pendidikan dimaksud. KBRN Kendari : Kuasa hukum Nur Alam mantan Gubernur Sulawesi tenggara (Sultra) Periode 2008 - 2017 Didik Supriyanto menilai pernyataan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam release yang di sebarkan di berbagai media pada selasa (10/5/2022) yang menyatakan telah menyetorkan pelunasan 2 Yang bersangkutan di kenakan denda hukum adat berupa uang sebesar maksimum Rp.1.500.000,-tunai. 3. Mngembalikan seluruh barang-baranag yang diperasnya atau senilai harga barang yang diperasnya. 4. Yang bersangkutan diserahkan kepada pihak yang berwajib. Pasal 11. PERJUDIAN perjudian dengan taruhan uang Sanksi : 1. Namun korporasi tersebut lolos dari jeratan tindak pidana pencucian uang. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (12/4), menyampaikan, majelis hakim membacakan putusan pada Senin kemarin. "Menyatakan terdakwa korporasi PT Pospera Asset Management telah terbukti secara sah Vay Tiền Nhanh Ggads. ArticlePDF Available AbstractThe law of sharia banks as a monetary intermediary institution which is the main contributor and main funding activity is that various products and mechanisms are facing various dynamics, such as the fact that some customers cannot fulfill their obligations within the prescribed time, resulting in delayed payment delays. In this case, the bank tried to overcome the problem tersbut by applying a penalty on financing in which accommodate the opinion of the Council of Advocates of Islamic Law of the National MUI where the customer can be fined if the customer is late in making deferred payments. In Islam a person is obliged to respect and obey each trust or agreement entrusted to him. If he has obtained a bank loan or financing, then he already trusts other people depositors or owners of capital so that if he did default, then it can be said he has done default and can be subjected to sanctions or actions according to the conditions and reasons. In this case because customers do default bank will suffer losses, because it causes bank spend more extra expenses ranging from administrative affairs, to hire a lawyer. The National Islamic Law Council of MUI in its fatwa Number 17/ DSN-MUI / IX / 2000 on Sanctions against Clients Delaying Payments enables the banks of sharia to assume customer to be able to but does not fulfill the obligations of syari 'ah. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. PENERAPAN DENDA MURABAHAH MENURUT FATWA DEWAN SYARIAHNASIONAL DSN/MUI STUDI DI PT. BANK MUAMALAT INDONESIACABANG PADANGSIDIMPUANFadliFakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN PadangsidimpuanJl. H. T. Rizal Nurdin KM 4,5 Sihitang, Padangsidimpuane-mail fadligoldenboy31 law of sharia banks as a monetary intermediary institution which is the main contributor andmain funding activity is that various products and mechanisms are facing various dynamics, such asthe fact that some customers cannot fulfill their obligations within the prescribed time, resulting indelayed payment delays. In this case, the bank tried to overcome the problem tersbut by applying apenalty on financing in which accommodate the opinion of the Council of Advocates of Islamic Law ofthe National MUI where the customer can be fined if the customer is late in making deferredpayments. In Islam a person is obliged to respect and obey each trust or agreement entrusted to him. Ifhe has obtained a bank loan or financing, then he already trusts other people depositors or owners ofcapital so that if he did default, then it can be said he has done default and can be subjected tosanctions or actions according to the conditions and reasons. In this case because customers do defaultbank will suffer losses, because it causes bank spend more extra expenses ranging from administrativeaffairs, to hire a lawyer. The National Islamic Law Council of MUI in its fatwa Number 17/DSN-MUI / IX / 2000 on Sanctions against Clients Delaying Payments enables the banks ofsharia to assume customer to be able to but does not fulfill the obligations of syari ' kunci denda, murabahah, Dewan Syariah NasionalPENDAHULUANerbankan memiliki peran yangsangat penting dalam perekonomiansuatu negara tersebut. Semakin baikkondisi perbankan suatu negara, semakinbaik pula kondisi perekonomian suatunegara. Efektivitas dan efesiensisistem perbankan di suatu negaraakan memperlancar perekonomiannegara tersebut Ely dkk, 2008 3. Banyaksekali peran perbankan dalam suatuperekonomian secara umum. Salah satudi antaranya perbankan memiliki peranpendorong ekonomi nasional karenaperbankan dapat berperan mendorongpertumbuhan penyaluran dana yang baik,para pelaku ekonomi dapat terbantudalam pengalokasian dana sertapengaturan dana. Perbankan dalamkehidupan suatu negara adalah salahsatu agen pembangunan agent ofdevelopment. Hal ini dikarenakan adanyafungsi utama dari perbankan itu sendirisebagai lembaga yang menghimpun danadari masyarakat dalam bentuk simpanandan menyalurkan kembali kemasyarakatdalam bentuk kredit atau perbankan syariah di 220║Jurnal Ilmiah Syariah, Volume 16, Nomor 2, Juli-Desember 2017Indonesia merupakan perwujudan darikeinginan masyarakat yang membutuhkansuatu sistem perbankan alternatif yangmenyediakan jasa perbankan yangmemenuhi prinsip syariah Usanti dkk,2015 1.Bank syariah merupakan salah satuaplikasi dari sistem ekonomi syariahIslam yang merupakan bagian dari nilai-nilai dari ajaran Islam yang mengaturbidang perekonomian umat dan tidakterpisahkan dari aspek aspek lain ajaranIslam yang komprehensif dan berarti ajaran Islammerangkum seluruh aspek kehidupam,baik ritual maupun sosial kemasyarakatanyang bersifat Universal. Universalbermakna bahwa syariah Islam dapatditerapkan dalam setiap waktu dantempat tanpa memandang ras, suku,golongan, dan agama. Sesuai prinsipIslam sebagai rahmatan lil alamin Usantidkk, 2015 1.Bank syariah sebagai sebuahlembaga keuangan mempunyaimekanisme dasar, yaitu menerimadeposito dan pemilik modal depositordan mempunyai kewajiban liabilityuntuk menawarkan pembiayaan kepadainvestor pada sisi asetnya, dengan polaatau skema pembiayaan yang sesuaidengan syariat Islam. Pada sisikewajiban, terdapat dua kategori utama,yaitu interest-fee current and savingaccounts dan investment accounts yangberdasarkan pada prinsip PLS Profit andLoss Sharing antara pihak bank denganpihak depositor, sedangkan pada sisiaset, yang termasuk di dalamnya adalahsegala bentuk pola pembiayaan yangbebas riba dan sesuai prinsip ataustandar syari’ah seperti mudharabah,musyarakah,istishna,salam, dan lain-lainAli, 2008 1.Salah satu skim fikih yang palingpopular digunakan oleh perbankansyariah adalah skim jual beli murabahah ini lazim dilakukanoleh Rasulullah Saw dan parasahabatnya. Secara sederhana, murabahahberarti suatu penjualan barang sehargabarang tersebut ditambah keuntunganyang disepakati. Misalnya, seseorangmembeli barang kemudian menjualnyakembali dengan keuntungan besar keuntungan tersebut dapatdinyatakan dalam nominal rupiahtertentu atau dalam bentuk persentasedari harga pembeliannya, misalnya 10%atau 20% Karim, 2003 161.Bila Transaksi jual beli telahdisepakati, maka harga jual beli yangditetapkan tidak dapat berubah. Dalamperjanjian dapat dimasukan klausuldalam hal keterlambatan pembayaranatau default bahwa nasabah di haruskanmembayar denda yang dihitung dalamsuatu presentase per hari atau per tahundan penerimaan denda tersebut akandibukukan dalam dana kebajikan padabank. Penerimaan denda tidakdiperkenankan untuk dipergunakanmenjadi sumber penerimaan bank, tetapihanya untuk tujuan kebajikan termasukuntuk proyek-proyek peningkatankondisi ekonomi dari para fakir miskindan dhuafa Ascarya, 2013 165. Parapihak wajib melaksanakan perikatan atauperjanjian yang timbul dari akad yangmereka tutup. Apabila salah satu pihaktidak melaksanakan kewajibannyasebagaiamana mestinya, tentu timbulkerugian pada pihak lain yangmengharapkan dapat mewujudkan Penerapan DendaMurabahahMenurut Fatwa Dewan Syariah Nasional DSN/MUI Studi di PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Padangsidimpuan║221kepentingannya melalui pelaksanaanakad tersebut Anwar, 2010 329.Oleh karena itu, hukum melindungikepentingan pihak dimaksud kreditordengan membebankan tanggung jawabuntuk memberi ganti rugi atas pihakyang mungkir janji debitur bagikepentingan pihak yang berhak kreditor.Akan tetapi, ganti rugi itu hanya dapat dibebankan kepada debitur yang ingkarjanji apabila kerugian yang dialami olehkreditor memiliki hubungan sebab akibatdengan perbuatan ingkar janji atauingkar akad dari debitur. Anwar, 2010330. Apabila hal tersebut terjadi kepadasetiap bank syariah maka pihak bankakan mengalami dampak negatif yangsangat besar. Jika dilihat dari banyaknyajumlah nasabah, penulis bermaksudmeneliti penerapan denda tersebut di Muamalat Indonesia perbankan syariah memilikiperbedaan dalam merumuskan biayadenda dalam pembiayaan murabahah,Berdasarkan wawanacara awal yangdilakukan peneliti dengan informan seksiKoordinator Financing Pada PT. BankMuamalat Indonesia CabangPadangsidimpuan untuk merumuskandenda dalam pembiayaan murabahahtidak menggunakan hitungan percent %,melainkan menggunakan proses tiringatau range. Tiring pada PT. BankMuamalat Indonesia CabangPadangsidimpuan adalah rentan ataujangka besaran pembiayaan yang telahditetapkan berdasarkan besar danapembiayaan yang di inginkan besar dana pembiayaanmurabahah yang di inginkan oleh nasabahsemakin besar biaya denda yang akandikenakan kepada nasabah. Pada saatakad dan ijab qabul pembiayaanmurabahah biaya denda telah diberitahukan kepada nasabah. Dimanabiaya denda tidak dimasukkan menjadimargin bank melainkan di tujukankepada Baitulmaal Muamalat yang manabiaya tersebut di gunakan sebagai danakebajikan yang bertujuan untuk kegiatan-kegiatan sosial Setiawan, Mei 2017.Ada dua kemungkinan sebab sebabnasabah terkena denda, yaitu pertamatidak melaksanakan akad dan yangkedua alpa dalam denda akad mengandaikanbahwa terdapat suatu akad yang sudahmemenuhi ketentuan hukum sehinggamengikat dan wajib dipenuhi. Bilamanaakad yang sudah tercipta secara sahmenurut ketentuan hukum itu tidakdilaksanakan isinya oleh debitur ataudilaksankan tetapi tidak sebagaimanamestinya ada kesalahan, makaterjadilah kesalahan di pihak debiturtersebut, baik kesalahan itu karenakesengajaanya untuk tidak melaksanakannyamaupun karena kelalaiannya Anwar,2010 332.METODE PENELITIANJenis penelitian ini adalah penelitianlapangan field research denganmengambil lokasi penelitian di PT BankMuamalat Indones i a Caban gPadangsidimpuan. Teknik pengumpulandata primer menggunakan a dilakuk a n terhada pinforman yang representatif pengumpulan datasekunder, menggunakan studi literatur. 222║Jurnal Ilmiah Syariah, Volume 16, Nomor 2, Juli-Desember 2017PEMBAHASANTinjauan PustakaPengertian MurabahahMurabahah adalah akad jual belibarang dengan harga jual sebesar biayaperolehan ditambah keuntungan yangdisepakati dan penjualharus mengungkapkanbiaya perolehan barang tersebut kepadapembeli. Defenisi ini menunjukkanbahwa transaksi murabahah tidak harusdalam bentuk tunai setelah menerimabarang ditangguhkan dengan mencicilsetelah menerima barang, ataupunditangguhkan dengan membayarsekaligus di kemudian hari Yahya dkk,2014 180.Kata jual beli terdiri dari dua kata,yaitu jual dan beli. Kata jual dalambahasa arab dikenal dengan istilah al-bay’yaitu bentuk mashdar dari ba’a yabi’ubay’an yang artinya menjual. Adapunkata beli dalam bahasa arab dikenaldengan istilah al syira’ yaitu mashdar darikata syara yang artinya membeli. Dalamistilah fikih jual beli disebut dengan al bayyang berarti menjual, mengganti ataumenukar sesuatu dengan sesuatu yanglain Hidri, 2015 155.Adapun defenisi jual beli secaraistilah menurut Abu MuhammadMahmud al-Ayni pada dasarnya jualbeli merupakan penukaran barangdengan barang yang dilakukan dengansuka sama suka. Defenisi jual beli inisejalan dengan firman Allah bahwa jualbeli harus didasarkan pada keinginansendiri dan atas dasar suka sama firman Allah dalah surahan-Nisa ayat 29.“Hai orang-orang yang beriman,janganlah kamu saling memakan hartasesamamu dengan jalan yang batil, kecualidengan jalan perniagaan yang Berlakudengan suka sama-suka di antara janganlah kamu membunuh dirimuSesungguhnya Allah adalah MahaPenyayang kepadamu.” an-Nisa [4]29Di dalam Kamus Ekonomi Islammurabahah adalah penjualan barangdengan margin keuntungan yangdisepakati dan penjual memberitahukanbiaya perolehan dan barang yang dijualtersebut. Penjualan murabahah ada duajenis. Pertama, bank syariah membelibarang dan menyediakan untuk dijualtanpa janji sebelumnya dari pelangganuntuk membelinya. Kedua, bank syariahmembeli barang yang sudah dipesan olehseorang pelanggan dan pihak ketiga lainkemudia menjual barang ini kepadapelanggan yang sama Suwiknyo, 2009176-177.Ketentuan Syar’i Transaksi MurabahahPembolehan penggunaan murabahahdidasarkan pada Alquran surat al-Baqarah ayat 275 yang menyatakanbahwa Allah SWT telah menghalalkanjual beli dan mengharamkan Syar’i terkait dengan transaksimurabahah, digariskan oleh fatwa DewanSyariah Nasional Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000. Fatwa tersebut membahastentang ketentuan umum murabahahdalam bank syariah, ketentuan murabahah Penerapan DendaMurabahahMenurut Fatwa Dewan Syariah Nasional DSN/MUI Studi di PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Padangsidimpuan║223kepada nasabah, jaminan, utang dalammurabahah, penundaan pembayaran, dankondisi bangkrut pada nasabahmurabahah. Secara spesifik, ketentuansyar’i tersebut akan dibahas pada bagianrukun transaksi murabahah berikutYahya dkk, 2014 180-183.Rukun Transaksi MurabahahRukun transaksi murabahahmeliputi transaktor, yaitu adanyapembeli nasabah dan penjual banksyariah, objek akad murabahah yang didalamnya terkandung berang dan harga,serta ijab dan kabul berupa pernyataankehendak masing-masing pihak, baikdalam bentuk ucapan pihak yang bertransaksitransaktor merupakan rukun transaksimurabahah terdiri atas pembeli yaitunasabah yang memerlukan barang danpenjual yaitu bank syariah. Dalam fikihmuamalah, transaktor disyaratkanmemiliki kompetensi berupa akil balighdan kemampuan memlih yang optimal,seperti tidak gila, tidak sedang dipaksa,dan lainnya. Adapun untuk transaksidengan anak kecil, dapat dilakukandengan izin dan terdapat kerugian bankakibat pembatalan pembelian, bankdapat mengurangi uang muka sebesarkerugian yang ditanggung oleh jika uang muka tidakmencukupi untuk menutupi kerugianbank, DSN membolehkan bank memintasisa kerugiannya kepada fatwa DSN Nomor 17,nasabah tidak dibenarkan menunda-nunda pembayaran, termasuk dalampembayaran piutang pembayaran oleh nasabahpembiayaan di satu sisi dapatmengganggu bank syariah dalamoperasinya dan di lain sisi merugikannasabah penabung karena tidak jadimendapatkan keuntungan bagi hasilyang semestinya mereka terima. Ataspertimbangan ini, DSN MUI membolehkanbank syariah menerapkan sanksi berupadenda sejumlah uang tertentu kepadanasabah yang menunda-nunda menunaikankewajibannya padahal memliki kemampuanuntuk melunasi yang dikenakan ataspenundaan pembayaran didasarkan padaprinsip ta’zir, agar nasabah lebih disiplindalam melaksanakan demkian, nasabah yang tidakatau belum mampu membayar karenakondisi force majeur tidak bolehdikenakan sanksi. Bagi bank syariah,dana denda yang diterima harusdiperuntukkan sebagai dana praktik, terdapat beragamkebijakan penentuan besaran denda,sebagian bank menentukan besarandenda sebesar presentase tertentuterhadap pendapatan margin yangtertunggak tanpa di kaitkan denganjumlah hari keterlambatan, sedangsebagian lagi menentukan besaran dendadengan presentase yang sangat kecilterhadap total kewajiban yang tertunggakdan mangaitkannya dengan jumlah hariketerlambatan. Kendati demikian, dalampraktiknya bank syariah sangat hati-hatimenerapkan ketentuan denda. sejauh ini,bank ini lebih mengedepankan pendekatanpersuasif dengan mengingatkan nasabahuntuk memenuhi kewajibannya. Oleh 224║Jurnal Ilmiah Syariah, Volume 16, Nomor 2, Juli-Desember 2017karenanya, beberapa bank syariahhampir tidak menerapkan kebijakandendanya kepada nasabah. Dalam situasinasabah dinyatakan pailit dan gagalmenyelaesaikan utangnya, bank menundatagiham pembiayaan sampai menjadisanggup DendaDenda adalah bentuk hukumanyang melibatkan uang yang harusdibayarkan dalam jumlah tertentu. Jenisyang paling umum adalah uang denda,yang jumlahnya tetap, dan denda harian,yang dibayarkan menurut penghasilanseseorang. Denda dalam konteks akaddisebut garamah atau ta’zir. Denda adalahhukuman yang berupa materi atau bendadikenakan dan harus dibayarkan Syamsul Anwar dendaadalah adanya perbuatan ingkar janjiyang dapat dipersalahkan, perbuataningkar janji itu menimbulkan kerugiankepada kreditor, dan kerugian kreditoritu disebabkan oleh memiliki hubungansebab-akibat dengan perbuatan ingkarjanji debitur Anwar, 2010 332.Menurut Ali Imran Sinaga dendamerupakan salah satu jenis darihukuman ta’ menurut bahasaadalah ta’dib, artinya memberi juga diartikan dengan Ar-RadduWal Man’u, yang artinya menolak danmendidik. Disebutkan mencegah ataumenolak karena ta’zir dapat mencegahatau menolak pelaku kejahatan untuktidak mengulangi kembali kejahatannyayang dapat menyakiti dan merusak hartabenda orang lain. Kemudian, disebutkanmendidik karena mendidik pelakukejahatan supaya dapat menyadari danmerubah sikap dan perilaku buruknyasehingga ia tidak mengulanginya AliImran Sinaga, 2011 113.Menurut Dwi Suwiknyo, ta’ziradalah denda yang harus dibayar akibatpenundaan pengembalian piutang, danadari denda ini akan dikumpulkan sebagaisumber dana kebajikan Dwi Suwiknyo,2009 246. Dari definisi-definisi yangdikemukakan diatas, jelaslah bahwa ta’ziradalah suatu istilah untuk hukuman atasjarimah-jarimah yang hukumannya belumditetapkan oleh syara’. Dari definisitersebut, juga dapat dipahami bahwajarimah ta’zir terdiri atas perbuatan-perbuatan maksiat yang tidak dikenakanhukuman had dan tidak pula demikian inti dari jarimah ta’ziradalah perbuatan garis besar hukuman ta’zirdapat dikelompokkan menjadi empatkelompok, yaitu1. Hukuman ta’zir yang mengenai badan,seperti hukuman mati dan jilid dera.2. Hukuman yang berkaitan dengankemerdekaan seseorang, sepertihukuman penjara dan Hukuman ta’zir yang berkaitandengan harta, seperti denda,penyitaan/ perampasan harta, danpenghancuran Hukuman-hukuman lain yang ditentukanoleh ulil amri demi ulama yang membolehkandenda atau ganti rugi ta’widhsebagaimana dikutip oleh Isham Anasal-Zaftawi, hukum al-gharamah al-maliyahfi al-fiqih al-islami, al-qahirah al-ma’hadal’alami li al fikri al islami, kerugian harusdihilangkan berdasarkan kaidah syariahdan kerugian itu tidak akan hilang Penerapan DendaMurabahahMenurut Fatwa Dewan Syariah Nasional DSN/MUI Studi di PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Padangsidimpuan║225kecuali jika diganti, sedangkan penjatuhansanksi atas debitur mampu yangmenunda-nunda pembayaran tidak akanmemberikan manfaat bagi kreditor yangdirugikan. Penundaan pembayaran haksama dengan ghashab karena itu,seyogianya status hukumnya pun sama,yaitu bahwa pelaku ghashab bertanggungjawab atas manfaat benda yang di ghashabselama masa ghashab, menurut mayoritasulama, disamping ia pun harusmenanggung harga nilai barang tersebutbila rusak Ali, 2008 266.Hukum Denda dalam IslamMengenai pemberlakuan denda,terdapat perbedaan pendapat ulamafikih. Sebagian berpendapat bahwahukuman denda tidak boleh digunakan,dan sebagian lagi berpendapat bolehdigunakan. Ulama Mazhab Hambali,termasuk Ibnu Taimiyah dan IbnuQayyim al-Jauziah, mayoritas ulamaMazhab Maliki, ulama Mazhab Hanafi,dan sebagian ulama dari kalangan mazhabSyafi’i berpendapat bahwa seorang hakimboleh menetapkan hukuman dendaterhadap suatu tindak pidana ta’zir,mereka beralasan pada keumuman ayat-ayat Allah Swt. yang melarang bersikapsewenang-wenang terhadap harta oranglain, seperti dalam surat al-Baqarah ayat188“Dan janganlah sebahagian kamumemakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil danjanganlah kamu membawa urusanharta itu kepada hakim, supaya kamudapat memakan sebahagian dari pada hartabenda orang lain itu dengan jalanberbuat dosa, padahal kamu mengetahui”. al-Baqarah [2] 188Kemudian dilanjutkan denganhadits Nabi Muhammad Saw Majah,1999 373.ْﻦَﻋ ِﰊَأ َةَدْﺮُـﺑ ِﻦْﺑ ٍرﺎَﻴِﻧ ﱠنَأ َلﻮُﺳَرﻰﱠﻠَﺻ ِﻪْﻴَﻠَﻋ َﻢﱠﻠَﺳَوَنﺎَﻛ ُلﻮُﻘَـﻳ َﻻ ُﺪَﻠُْﳚ ٌﺪَﺣَأ َقْﻮَـﻓ ِﺮْﺸَﻋ ٍتاَﺪَﻠَﺟ ِإ ﱠﻻ ِﰲ ٍّﺪَﺣْﻦِﻣ ِدوُﺪُﺣDari Abu Burdah bin Niyar,Sesungguhnya Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda "Seseorangtidak boleh didera lebih dari sepuluh kalideraan, kecuali di dalam salah satu al-Jaziri berkata,“maksud dari hadits tersebut adalahhukuman untuk perbuatan maksiat,bukan termasuk pada hukuman hadits ini menunjukkan tidakbolehnya menghukum dengan lebih darisepuluh deraan kecuali pada perbuatan-perbuatan kemaksiatan yang telahdiharamkan oleh Allah. Maka keputusanhukuman ta’zir sepenuhnya diserahkankepada hakim. Maka semua jeniskejahatan yang didalamnya tidak adasyari’at had dan kafarah maka hakimmenghukum dengan memenjarakan ataudengan pukulan yang dilihat dapatmencegah terhadap perbuatan hukuman yang dilakukan padasorang anak kecil disebut dengan ta’dibyaitu sebagai bentuk pendidikan dengan 226║Jurnal Ilmiah Syariah, Volume 16, Nomor 2, Juli-Desember 2017syarat tidak melebihi sepuluh kali deraanal-Jaziri, 1990 352.Fatwa DSN No 17/DSN-MUI/IX/2000Tentang Sanksi Atas Nasabah Mampuyang Menunda-nunda PembayaranDSN/MUI, 2014 120-124Menetapkan Fatwa Tentang SanksiAtas Nasabah MampuYang Menunda-nunda PembayaranPertama Ketentuan Umum1. Sanksi yang disebut dalam fatwa iniadalah sanksi yang dikenakan LKSkepada nasabah yang mampumembayar, tetapi menunda-nundapembayaran dengan Nasabah yang tidak/belum mampumembayar disebabkan force majeurtidak boleh dikenakan Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan/ atau tidakmempunyai kemauan dan itikad baikuntuk membayar utangnya, bolehdikenakan Sanksi didasarkan pada prinsip ta’ziryaitu bertujuan agar nasabah lebihdisiplin dalam melaksanakan Sanksi dapat berupa denda sejumlahuang yng besarnya ditentukan atasdasar kesepakatan dan dibuat saatakad Dana yang berasal dari dendadiperuntukkan sebagai dana Jika salah satu pihak tidakmenunaikan kewajibannya atau jikaterjadi terjadi perselisihan di antarakedua belah pihak, maka penyelesainnyadilakukan melalui Badan ArbitraseSyariah setelah tidak tercapai kesepakatanmelalui Fatwa ini berlaku sejaktanggal ditetapkan dengan ketentuan jikadi kemudian hari ternyata terdapatkekeliruan, akan diuabah dan disempurnakansebagaimana Janji WanprestasiPengertian Ingkar Janji WanprestasiWanprestasi berasal dari bahasaBelanda, yang artinya prestasi berarti kelalaian, cidera janji,tidak menepati kewajibannya dalamperjanjian. Adapun yang dimaksudwanprestasi adalah suatu keadaan yangdikarenakan kelalaian atau kesalahanpihak nasabah, nasabah tidak dapatmemenuhi prestasi seperti yang telahditentukan dalam perjanjian Munawir,2004 238.. Adapun yang menyatakanbahwa wanprestasi adalah tidakmemenuhi atau lalai melaksanakankewajiban pembiayaan sebagaimanayang ditentukan dalam perjanjian atauakad yang dibuat antara pihak bank dannasabah Ali, 2005 124.Adapun yang berkaitan denganingkar janji, pasal 36 menetapkan bahwapihak dapat dianggap melakukan ingkarjanji wanprestasi, apabila karenakesalahannya Djakfar, 2009 1621. Tidak melakukan apa yang dijanjikanuntuk melakukannya2. Melaksanakan apa yang dijanjikan,tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan3. Melakukan apa yang dijanjikannya,tetapi terlambat atau4. Melakukan sesuatu yang menurutperjanjian tidak boleh dilakukanDalam pasal 38 ditegaskan bahwapihak dalam akad yang melakukaningkar janji dapat dijatuhi sanksiDjakfar, 2009 1631. Pembayaran ganti rugi;2. Pembatalan akad;3. Peralihan resiko; Penerapan DendaMurabahahMenurut Fatwa Dewan Syariah Nasional DSN/MUI Studi di PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Padangsidimpuan║2274. Denda dan atau;5. Pembayaran biaya Dewan Syariah Nasional Tentang GantiRugi Ta’widh DSN/MUI, 2014 242Menetapkan Fatwa Tentang GantiRugi Ta’widhPertama Ketentuan Umum1. Ganti rugi ta’widh hanyaboleh dikenakanatas pihak yang dengan sengaja ataukarena kelalaian melakukan sesuatuyang menyimpang dari ketentuanakad dan menimbulkan kerugian padapihak Kerugian yang dapat dikenakanta’widh sebagaimana dimaksud dalamayat 1 adalah kerugian riil yangdapat Kerugian riil sebagaimana dimaksudayat 2 adalah biaya-biaya riil yangdikeluarkan dalam rangka penagihanhak yang seharusnya Besar ganti rugi ta’widh adalah sesuaidengan nilai kerugian riil real lossyang pasti dialami fixed cost dalamtransaksi tersebut dan bukan kerugianyang diperkirakan akan terjadipotensial loss karena adanya peluanghilang opportunity loss atau al-furshahadh-dhaiah5. Ganti rugi ta’widh hanya bolehdikenakan pada transaksi akad yangmenimbulkan utang-piutang dayn,seperti salam, istishna’ serta murabahahdan Dalam akad mudharabah danmusyarakah, ganti rugi hanya bolehdikenakan oleh shibul mal atau salahsatu pihak dalam musyrakah apabilabagian keuntungannya sudah jelastetapi tidak Ketentuan Khusus1. Ganti rugi yang diterima dalamtransaksi di LKS dapat diakui sebagaihak pendapatan bagi pihak Jumlah ganti rugi besarnya harus tetapsesuai dengan kerugian riil dan tatacara pembayarannya tergantungkesepakatan para Besarnya ganti rugi ini tidak bolehdicantumkan dalam Pihak yang cedera janji bertanggungjawabatas biaya perkara dan biaya lainnyayang timbul akibat proses PenelitianPT. Bank Muamalat Indonesia, Tbkmembuka cabang di kota Padangsidimpuanpada tanggal 03 Juli 2003. Untukperesmian pada saat itu dibuka secararesmi oleh Dewan Komisaris dari kantorpusat Jakarta beserta rombongan bersamabapak Andi Bukhari kepala cabangMedan dan disaksikan oleh Muspida,MUI, Kementrian Agama, Pejabatsetempat serta seluruh karyawan yangpada saat itu berjumlah 16 orang. Muamalat Indonesia, Tbk CabangPadangsidimpuan terletak di Jalan GatotSubroto No. 08. Lokasi ini sangat mudahuntuk dijangkau karena tempat kantornyaberada pada pusat kota Padangsidimpuanyang terletak pada jalan protokol disamping Horas Bakery dan dekat denganlokasi perkantoran Polres, PengadilanNegeri Kota Padangsidimpuan sertaperkantoran lainnya. Jumlah karyawanpada Cabang Padangsidimpuan sebanyak38 orang karyawan, sedangkan jumlahkaryawan Kantor Cabang dan KantorCabang Pembantu KCP seluruhnya 228║Jurnal Ilmiah Syariah, Volume 16, Nomor 2, Juli-Desember 2017sebanyak 72 orang karyawan. Sedangkanjumlah ATM sebanyak 11 unit,diantaranya 3 unit di cabang 1 unit diGoti, 1 unit di pesantren Al-Azhar Bi’Ibadillah, 1 unit di SPBU Padangmatinggi,3 unit di Kantor Cabang PembantuRantau Parapat, 2 unit di Panyabungan,2 unit di Sibuhuan, dan 1 unit di SibolgaSetiawan, Mei 2017.Analisis Penerapan Denda MurabahahMenurut Fatwa Dewan Syariah NasionalDSN/MUI di PT. Bank MuamalatIndonesia. Tbk CabangPadangsidimpuanPada prakteknya di PT. BankMuamalat Indonesia. Tbk CabangPadangsidimpuan pembiayaan murabahahmenurut hasil wawancara yang telahdilakukan oleh peneliti dengan karyawanpada bagian Koordinator FinancingMurabahah adalah pembiayaan ataupembelian secara angsuran ataupuncicilan yang menggunakan prinsip jualbeli dimana, pihak bank bertindaksebagai penjual dan nasabah sebagaipembeli yang disertai dengan akad danijab qabul Fahlevi, Mei 2017.Sama hal-nya seperti pembeliansebuah rumah, bank tidak menyediakanrumah untuk dijual kepada nasabahmelainkan bank bekerja sama dengandeveloper. Bank akan membeli rumah darideveloper dengan harga bank akan menjual kepadanasabah dengan harga yang dibeli bank dari developerdisebut dengan harga beli dan hargayang dijual kepada nasabah disebutdengan harga jual ditambah dengankeuntungan bank margin Total harga jual tersebutakan di bagi lagi dengan jangka waktuangsuran yang diinginkan oleh nasabahFahlevi, Mei 2017.Produk-produk pada PT. BankMuamalat Indonesia. Tbk CabangPadangsidimpuan yang menggunakanakad murabahah antara lain yaitu Fahlevi,Mei 20171. PHS Pembelian Hunian Syariah2. Investasi MurabahahPHS Pembelian Hunian Syariahpada PT. Bank Muamalat Indonesia. TbkCabang Padangsidimpuan ini menggunakanakad murabahah dimana, nasabah dapatmemilih hunian seperti apa yang diinginkan oleh nasabah. Hunian yangdimaksud berupa rumah sendiri pribadiatau rumah dengan jenis ruko atau rukanyang biasa digunakan nasabah untukmengelola suatu Murabahah pada PT. BankMuamalat Indonesia. Tbk CabangPadangsidimpuan merupakan pembeliandengan akad murabahah yang dilakukannasabah dengan tujuan untuk mengelolasuatu usaha maupun mendirikan suatugedung untuk memulai suatu usahaseperti contoh pembelian kebun,pembelian pertanahan dengan tujuanmendirikan sebuah bangunan, ataupunmobil untuk membuka melakukan Pembiayaandengan akad murabahah pada PT. BankMuamalat Indonesia. Tbk CabangPadangsidimpuan seorang nasabah harusmemenuhi beberapa persyaratan yangdiajukan oleh pihak bank. Persyaratantersebut antara lain yaitu Fahlevi, Mei20171. Mengisi dan menandatangani formpengajuan pembiayaan Penerapan DendaMurabahahMenurut Fatwa Dewan Syariah Nasional DSN/MUI Studi di PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Padangsidimpuan║2292. Menyerahkan photocopy KTP, suratnikah, kartu keluarga dan berkas-berkas jaminan pihak PT. BankMuamalat Indonesia. Tbk CabangPadangsidimpuan akan memprosesseluruh berkas-berkas yang telah dilampirkan oleh nasabah. Tujuan daripenyerahan seluruh berkas berkas olehnasabah ini agar pihak bank mengetahuisecara menyeluruh data lengkap seorangnasabah baik data identitas diri dan jugadata perekonomiaan nasabah yang akanmengajukan pembiayaan Pembiayaan Murabahahpada PT. Bank Muamalat Indonesia. TbkCabang PadangsidimpuanPerkembangan pembiayaan murabahahpada PT. Bank Muamalat Indonesiacabang Padangsidimpuan berdasarkanhasil wawancara bahwa Pembiayaandengan akad murabahah pada PT. BankMuamalat Indonesia. Tbk Cabangpadangsidimpuan memiliki peminatyang sangat banyak dibandingkandengan pembiayaan lainnya, karena padasistim pembiayaan dengan akadmurabahah dalam menentukan harga jualdan harga belinya sangat lah jelas, berapakeuntungan margin yang akan diterimaoleh pihak bank dan berapa harga jualyang akan disampaikan kepada nasabahSetiawan, Mei 2017.Penerapan Denda Murabahah pada Muamalat Indonesia. Tbk CabangPadangsidimpuanPada PT. Bank Muamalat Cabang Padangsidimpuan berdasarkanhasil wawancara penulis menjelaskanbahwa denda murabahah adalah Suatuuang lebih yang harus dibayar olehnasabah dalam pembayaran angsurannyayang dikarenakan keterlambatan nasabahpada saat tanggal jatuh tempo yang telahditentukan oleh pihak bank. Dana dendamurabahah ini sebelumnya telahdiberitahukan kepada pihak nasabah dantelah disetujui pada saat melakukan akadpembiayaan murabahah. Dana dendanasabah tersebut akan disalurkan kelembaga ZISWAF zakat, infaq,shadaqahyang bernama Baitulmaal denda nasabah tersebut tidakdimasukkan dalam kategori margin ataukeuntungan bank Setiawan, Mei 2017.Penerapan denda murabahah padaPT. Bank Muamalat Indonesia. TbkCabang Padangsidimpuan, telah sesuaiberdasarkan Fatwa No 17/DSN-MUI/IX/2000 ayat 5 sanksi dapatberupa denda sejumlah uang yangbesarnya ditentukan atas dasar kesepakatandan dibuat saat akad ditandatangani, danayat 6 dana yang berasal dari dendadiperuntukkan sebagai dana diterapkannya denda Murabahahpada PT. Bank Muamalat Indonesia. TbkCabang Padangsidimpuan berdasarkanhasil wawancara penulis menjelaskanbahwa tujuan diterapkannya denda padapembiayaan dengan akad murabahahadalah untuk memberikan efek jerakepada nasabah yang melakukanwanprestasi ataupun tidak dapatmemenuhi kewajibannya sesuai waktuyang ditetapkan Setiawan, Mei 2017.Penerapan denda murabahah padaPT. Bank Muamalat Indonesia CabangPadangsidimpuan telah sesuai denganFatwa No. 17/DSN-MUI/IX/2000 ayat 4menjelaskan sanksi didasarkan padaprinsip ta’zir yaitu bertujuan agar 230║Jurnal Ilmiah Syariah, Volume 16, Nomor 2, Juli-Desember 2017nasabah lebih disiplin dalam melaksanakankewajibannya. Sebab dengan menerapkansejumlah uang lebih dalam pembayaranangsuran akan membuat nasabah lebihdisiplin dalam melakukan pembayaranangsuran. Pada PT. Bank MuamalatIndonesia. Tbk Cabang Padangsidimpuanpengenaan sanksi denda murabahah ditentukan berdasarkan pada waktutanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan oleh pihak seorang nasabah dikatakanterkena denda apabila nasabah tersebutmelewati tanggal jatuh tempo yang telahditetapkan oleh pihak bank dalampembayaran angsuran. Sanksi dendamurabahah pada PT. Bank MuamalatIndonesia Cabang Padangsidimpuantidak berdasarkan pada lama nya waktuketerlambatan seorang nasabah dalampembayaran angsuran. Melainkanmenggunakan sistem proses tiring pada PT. Bank MuamalatIndonesia. Tbk Cabang Padangsidimpuanadalah rentang atau jangka besaranpembiayaan yang telah ditetapkanberdasarkan besar dana pembiayaanyang diinginkan nasabah. Semakin besardana pembiayaan murabahah yang diinginkan oleh nasabah semakin besarbiaya denda yang akan dikenakankepada nasabah. Batas maksimal hanyamengacu kepada tanggal jatuh tempoapabila nasabah tidak dapat memenuhikewajibannya pada saat waktu jatuhtempo maka nasabah dikenakan sanksidenda sesuai waktu yang ditetapkan dantidak dalam hitungan hari Setiawan,Mei 2017.PENUTUPBerdasarkan pemaparan di atasterlihat bahwa pada PT. Bank MuamalatIndonesia. Tbk Cabang Padangsidimpuandenda murabahah merupakan suatu uanglebih yang harus dibayar oleh nasabahdalam pembayaran angsurannya yangdikarenakan keterlambatan nasabah padasaat tanggal jatuh tempo yang telahditentukan oleh pihak diterapkannya dendamurabahah pada PT. Bank MuamalatIndonesia. Tbk Cabang Padangsidimpuanuntuk memberikan efek jera kepadanasabah yang melakukan wanprestasiataupun tidak dapat memenuhi kewajibannyasesuai waktu yang perhitungan dendamurabahah pada PT. Bank MuamalatIndonesia. Tbk Cabang Padangsidimpuanmenggunakan sistem tiring atau denda murabahah telah ditetapkansesuai dengan dana pembiayaan yangdiinginkan oleh nasabah. Dalampenerapan denda murbahah PT. BankMuamalat Indonesia CabangPadangsidimpuan telah sesuai denganberdasarkan kepada kedua Fatwa DewanSyariah Nasional MUI yaitu1. Fatwa No. 17/DSN-MUI/IX/20002. Fatwa No. 43/DSN-MUI/VIII/2004DAFTAR KEPUSTAKAANAli, Muhammad Daud. 2005. HukumIslam. Jakarta PT. Raja Zainuddin. 2008. Hukum PerbankanSyariah. Jakarta Sinar Grafika. Penerapan DendaMurabahahMenurut Fatwa Dewan Syariah Nasional DSN/MUI Studi di PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Padangsidimpuan║231Al-Jaziri, Abdurrahman. 1990. Kitabu al-Fiqh Ala Madzahibi al-Arba’ah. BerutDar al-Kutub Syamsul. 2010. Hukum PerjanjianSyariah. Jakarta PT 2013. Akad dan Produk Rajawali Muhammad. 2009. Hukum UIN-Malang Siswanto dan M. Sulhan. Bank Konvensional danSyariah. Malang UIN-Malang 2015. Hadis Ekonomi. JakartaPrenadameda Ali. 2011. Fikih Bagian KeduaMunakahat, Mawaris, Jinayah, danSiyasah. Bandung Cita PustakaMedia Adiwarman. 2003. Bank IslamAnalisis Fiqih dan Keuangan. JakartaIIIT Ibnu. 1999. Sunan Ibnu Dewan Syariah Nasional. Fatwa Keuangan Ahmad. 2004. KamusPerbankan. Bandung Citra Dwi. 2009. Kamus LengkapEkonomi Islam. Yogyakarta Trisadini P. dan Abd. Transaksi Bank Syariah. JakartaBumi dengan KoordinatorFinancing Bapak Fuad IndraSetiawan Karyawan PT. BankMuamalat Indonesia. Tbk dengan Service AssistantBapak Rizky Fahlevi, Karyawan Muamalat Indonesia. TbkCabang Rizal Dkk. 2014. AkutansiPerbankan Syariah Teori dan PraktikKontemporer. Jakarta SalembaEmpat. ... Tiring. Fadli, 2017 Penelitian ini menganalisis dari sisi kebijakan dari perbankan terkait denda bagi nasabah pedagang yang menunda-nunda angsuran KPR nya. Hal ini yang menjadi dasar utama dalam penelitian ini, bahwa apa bedanya KPR Bank Konvensional menerapkan denda keterlambatan terhadap keterlambatan tempo pembayaran angsuran, sedangkan dalam KPR Bank Syaraih Denda keterlambatan seharusnya tidak boleh ada, namun realitasnya masih ada denda. ...... Dengan demkian, nasabah yang tidak atau belum mampu membayar karena kondisi force majeur tidak boleh dikenakan sanksi. Bagi bank syariah, dana denda yang diterima harus diperuntukkan sebagai dana social, Fadli, 2017 Produk pembiayaan KPR yang digunakan dalam perbankan syariah memiliki berbagai macam perbedaan dengan KPR Kredit Kepemilikan Rumah di perbankan konvensional. Hal ini merupakan implikasi dari perbedaan prinsipal yang diterapkan perbankan syariah dan perbankan konvensional, yaitu konsep bagi hasil dan kerugian profit and loss sharing sebagai pengganti sistem bunga perbankan konvensional. ... Raja RitongaEndah NopitaThis research discusses about the practice of mindiringan or credit at Patiluban Mudik village Natal sub-District, Mandailing Natal Regency. Most of them work as laborer at factory, farmers, and fibrous. These works impacts their income and citizen economic, that force them to do mindiringan or credit to fulfill thie nedd every day. The practice of mindiringan or credit makes burden to them and they got fine of research is about field research by qualitative approach and the result explains as the result of observation, interviewing and documentation. Then, the data analyzes comprehensively. This research produces that the practice of credit gives the positive and negative effect for the society at the village. The positive effect is about fulfill their daily need without having money in the first time, while the negative effect is about fine if they late paying the credit in every month. There are two opinions from classical mufti about the fine in credit. First is the practice of credit is forbidden or haram because it is excessive interest or riba. The second the practice of credit is allowed for whom able to pay but they postpone it in paying and for whom are not able to pay it is forbidden. Anis FaridaPriyo HandokoThis study aims to analyse the pros and cons of imposing penalties or fines in law enforcement regulations for violating health protocols in Indonesia. Some people consider that the norm of the fine sanctions in statutory provisions regulating health protocol violators is unconstitutional, but others say it is constitutional. As a country with the largest Muslim population in the world, a study of the perspective of Islamic law is essential. This article uses a normative legal research methodology using two main approaches the statutory and conceptual approaches. The results show that fines are found in the criminal law clusters and state administrative law. Penalties in state administrative law in their enforcement do not require intervention from other institutions. Still, they can be carried out directly by government officials whose authority has been determined in the laws and regulations. Meanwhile, from the Islamic perspective, the fine sanctions can be applied, in the context of hifz Al-Insan, in Maslahah Mursalah as part of the maqasid al-Syari’ah. The obligation to obey government regulations is part of a person’s obedience to God’s commands. Contribution This study’s findings can support the government in enforcing the law to combat the spread of the coronavirus disease 2019 COVID-19 in Indonesia and other countries because, constitutionally, the law is legal. Then, the legality of fines for violators of the COVID-19 health protocol, from an Islamic perspective, does not contradict maqasid al-shari’ah. So, there should be no doubts for Muslims to obey these HanafiahAnwar HafidziThis research proves that the giving of ta'zir in the DSN MUI fatwa is based on mutual agreement which aims to obtain rights as users and depositors. The method used in this study is a literature review with a normative legal approach to the MUI DSN fatwa NUMBER 17 / DSN-MUI / IX / 2000. this research found that ta'zir is a sanction in the form of money a fine, the amount of which is not determined, but rather was made based on the agreement of both parties. In addition, the fine funds are not used as bank revenue but as social funds. Penalty is not to replace the value of real loss that must be experienced fixed cost by the bank, but so that customers are more disciplined in carrying out their obligations. Rizal YayaBuku ini mengulas akuntansi syariah secara lengkap, mulai dari sejarah perkembangan akuntansi syariah, pengembangan perbankan syariah, system operasional bank syariah, hingga cara perhitungan bagi hasil yang disertai ilustrasi transaksi riil. Indonesia, sebagai salah satu Negara dengan mayoritas penduduk muslim, memberikan pengaruh yang besar terhadap perkembangan akuntansi perbankan syariah. Buku ini merupakan literature penting bagi pembaca yang ingin mengetahui operasional perbankan syariah, khususnya terkait akuntansi perbankan syariah di Indonesia. Materi utama tentang akuntansi syariah disajikan secara komprehensif dengan mengacu pada PSAK terbaru maupun acuan lainnya seperti AAOIFI. Selain itu, dalam buku ini juga disajikan ilustrasi kasus serta transaksi yang terjadi dalam siklus akuntansi. Pada akhir setiap bab disajikan soal latihan yang akan disertai dengan lembar jawaban dan juga lembar evaluasi dari dosen yang Islam. Jakarta PT. Raja Grafindo PersadaMuhammad AliDaudAli, Muhammad Daud. 2005. Hukum Islam. Jakarta PT. Raja Grafindo AliAli, Zainuddin. 2008. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta Sinar Perjanjian Syariah. Jakarta PT Raja GrafindoPersadaSyamsul AnwarAnwar, Syamsul. 2010. Hukum Perjanjian Syariah. Jakarta PT Raja dan Produk Syariah. Jakarta Rajawali PersAscaryaAscarya. 2013. Akad dan Produk Syariah. Jakarta Rajawali Bank Konvensional dan SyariahSiswanto ElyM SulhanEly, Siswanto dan M. Sulhan. 2008. Manajemen Bank Konvensional dan Syariah. Malang UIN-Malang Bagian Kedua MunakahatAli ImranImran, Ali. 2011. Fikih Bagian Kedua Munakahat, Mawaris, Jinayah, dan Siyasah. Bandung Cita Pustaka Media Islam Analisis Fiqih dan KeuanganAdiwarman KarimKarim, Adiwarman. 2003. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta IIIT MajahMajah, Ibnu. 1999. Sunan Ibnu Majah. Riyad Fatwa Keuangan SyariahDewan MuiSyariah NasionalMUI, Dewan Syariah Nasional. 2014. Himpunan Fatwa Keuangan Syariah. Jakarta Erlangga. TASIKMALAYA, - IKW 12 asal Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, didenda Rp 37 juta akibat kabur dari Pondok Pesantren di Bandung. Dari mana perhitungan denda Rp 37 juta tersebut?RSN 31, ibu IKW, mengatakan, jumlah denda didasarkan pada berapa lama anaknya tinggal di pesantren tersebut. Dari tagihan pesantren, anaknya sudah tinggal di pesantren yang memberikan pembelajaran gratisan tersebut 745 hari. Kemudian dikalikan denda Rp per hari. Baca juga 6 Fakta Kasus Santri Didenda Rp 37 Juta oleh Ponpes di Kabupaten Bandung "Saya hanya pasrah saja dan meminta bantuan ke KPAID dan pemerintah. Jangan kan uang untuk bayar puluh-puluh juta begitu, buat makan sehari-hari saja kami susah, Pak," jelas RSN saat ditemui di rumahnya, Selasa 8/11/2022.Selama ini, RSN hanya mengandalkan penghasilan dari pekerjaannya yang serabutan di kampungnya. Sebelumnya, ia berharap anaknya yang bisa disekolahkan gratis di Pondok Pesantren Cilengkrang, Bandung, itu akan membantu meringankan beban biaya hidup keluarganya. "Sebelumnya memang ada kertas perjanjian saat anak saya masuk ke pesantren itu. Tapi, kertas perjanjian itu tak menyebutkan berapa denda kalau anak tak menyelesaikan pendidikannya di sana. Saya cari pun sudah hilang. Saya bagaimana lagi, kalau anak katanya enggak betah belajar lagi di sana, saya enggak tahu alasannya apa, anak saya enggak bilang," singkat RSN. Baca juga Duduk Perkara Santri Didenda Rp 37 Juta oleh Pesantren dan Reaksi Keras Wagub Jabar Sementara itu, Kepala Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, membenarkan bahwa orangtua santri 12 tahun yang melaporkan permasalahan yang dialaminya itu merupakan keluarga tak mampu. Sesuai keterangan ibu kandungnya, selama ini memang ada kertas perjanjian saat anaknya masuk ke pondok pesantren itu tiga tahun lalu. "Iya ada kertas perjanjian, tapi katanya hilang dan tak disebutkan detail dendanya berapa. Namun demikian, pihaknya akan terus mengawal kasus laporan ini dan sedang mengonfirmasi ke pihak pesantren," tambah dia. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. diperolehkan memberi hukuman dengan denda uang kepada murid yang teledor. Baik uang ini digunakan untuk shodaqah atau diberikan kepada murid yang berprestasi. Karena hal ini termasuk hukuman dengan harta. Sementara hukuman dengan uang termasuk haknya hakim agama atau orang yang menggantikannya dari kalangan para hakim dan penguasa wilayah. Dengan adanya perbedaan dikalangan ahli ilmu asal diperbolehkannya menghukum dengan harta. Asalnya adalah haram hartanya orang Islam. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا لِيُبَلِّغ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ رواه البخاري67 ومسلم 1679 “Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kamu semua diantara kamu semua itu haram. Sebagaimana haramnya hari ini, bulan ini dan di negara kamu ini. Hendaknya menyampaikan orang yang hadir menyampaikan kepada orang yang tidak hadir.” HR. Bukhori, 67 dan Muslim, 1679. Lajnah Daimah ditanya tentang kesepakatan para individu pada sebagian kabilah dengan mengharuskan denda harta bagi orang yang melakukan sebagian perkara. Maka jawaban mereka adalah, “Perlakuan ini tidak diperbolehkan. Karena ia termasuk hukuman jera dengan harta. Bagi orang yang tidak mempunyai kuasa secara agama. Bahkan seharusnya hal itu dikembalikan urusannya kepada para hakim, maka harus ditinggalkan denda ini.” Selesai Fatawa Lajnah Daimah, 19/252. Wallahu a’lam Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali Sulawesi Lainnya Sumatera Jawa Bali Daerah Lainnya Ponpes Al Zaytun Izinkan Santri Berzina Kalau Punya Duit, Bisa Dilakukan Salah satu pondok pesantren yang sampai saat ini masih menjadi perbincangan hangat oleh kalagan netizen karena pimpinannya adalah Pondok Pesantren Al Zaytun. Selasa, 6 Juni 2023 - 1550 WIB Jakarta, – Salah satu pondok pesantren yang sampai kini masih menjadi perbincangan hangat oleh kalagan netizen karena pimpinannya adalah Pondok Pesantren Al Ponpes Al Zaytun menyatakan bahwa memperbolehkan wanita untuk salat dalam barisan depan, kini Ponpes Al Zaytun mengeluarkan tanggapan yang tak kalah saat ini santri yang melakukan perbuatan zina pun diperbolehkan dan dosanya dapat ditebus hanya dengan mengandalkan uang. Hal itu diketahui suaru penyimpangan dalam ajaran agama kontroversial itu diungkapkan dalam podcast Herri Pas terkait penyimpangan ajaran Ponpes Al bahwa para santri dilarang untuk berzinaddf bahkan berpacaran, namun boleh jika memiliki kekayaan, karena dosa tersebut dapat ditebus dengan uang. “Gak boleh pacaran, gak boleh berzinah, kalau gak punya duit. Kalau punya duit, bisa dilakukan,” kata Ken Setiawan, dikutip dari kanal YouTube Herri Pras pada Senin 5 Juni dijelaskan lebih lanjut, jika melakukan nanti akan ada denda yang harus dibayar untuk menebus dosanya tersebut. Halaman Selanjutnya “Nanti ada majelis hukumnya bertahkim, kena pasal sekian, dengan bayar uang dua juta dosanya hilang,” tambah Ken. Berita Terkait Ragukan Alquran, Santri Ponpes Al Zaytun Malah Disuruh Panji Gumilang Baca Alkitab, Dia Pernah Khutbah Mengutip Injil Juga Dua Kubu Berencana Aksi Demo di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Ini Imbauan Polres Indramayu Heboh! Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Pandji Gumilang Kutip Ayat Injil Saat Berikan Khutbah Terungkap! Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Topik Terkait Pesantren Pondok Pesantren Al Zaytun Ponpes Al Zaytun Saksikan Juga Jangan Lewatkan Pilkades Serentak 42 Desa di Taput 692 Personel Pengamanan Dikerahkan, Masyarakat Didorong Gunakan Hak Pilih dengan Bijak Sumatera 15/06/2023 - 1146 Pilkades serentak di 42 desa Tapanuli Utara, Sumatera Utara, diawasi oleh 692 personel kemanan untuk memastikan pelaksanaan Pilkades yang aman dan lancar. Kiper Palestina Selebrasi 'Siiuu' Ala Cristiano Ronaldo di Depan Puluhan RIbu Suporter Timnas Indonesia Timnas 15/06/2023 - 1142 Kiper Palestina, Bara Kharoub meniru selebrasi 'Siiuu' ala Cristiano Ronaldo dalam laga FIFA Matchday menghadapi Timnas Indonesia di Stadion Gelora Bung Tomo GBT pada Rabu 15/6/2023 malam. Kurban Kambing 1 Orang atau Sapi 7 Orang, Mana yang Lebih Utama? Begini Penjelasan Ustaz Firanda Andirja, Ternyata … Religi 15/06/2023 - 1140 Menjelang Hari Raya Idul Adha atau Idul Kurban, seringkali muncul pertanyaan mana yang lebih utama berkurban satu ekor kambing per orang atau satu sapi tujuh .. Bentangan Kawat Berduri Halau Massa Aksi di Ponpes Al-Zaytun Nasional 15/06/2023 - 1138 Penjagaan aksi demonstrasi oleh Forum Indramayu Menggugat di Ponpes Al-Zaytun, cukup ketat. Bentangan kawat berduri menghalau massa Jelang Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Anwar Usman Ngopi Bareng Jokowi di Jakarta Fair Kemayoran Nasional 15/06/2023 - 1138 Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mengajak Ketua Mahkamah Konstitusi MK Anwar Usman untuk minum kopi usai meresmikan pembukaan Jakarta Fair Kemayoran 2023 Razia Barang Terlarang di Asrama Haji Medan Jemaah Calon Haji Kecewa karena Gunting Tahalul Disita Sumatera 15/06/2023 - 1138 Petugas Avsec KNIA Embarkasi Asrama Haji Medan menyita barang terlarang, termasuk gunting, dari jemaah calon haji. Minimnya edukasi panitia mengecewakan jemaah. Trending Lini Serang Palestina Mati Kutu, Permainan Kelas Dunia Elkan Baggott sampai Disorot Eks Kapten Israel Timnas 15/06/2023 - 0605 Elkan Baggott tampil solid mengawal pertahanan Timnas Indonesia ketika bersua Palestina dalam laga FIFA Matchday. Eks kapten Israel sampai-sampai buka suara. Live Streaming Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024 Nasional 15/06/2023 - 1017 Mahkamah Konstitusi MK menggelar sidang terkait sistem pemilu 2024, Sesuai agenda, sidang pleno putusan MK sistem pemilu 2024 akan diputuskan hari ini Putri Ariani Temui Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Begini Katanya Nasional 15/06/2023 - 0823 Putri Ariani temui Presiden Joko Widodo Jokowi di Istana Merdeka. Kontestan America's Got Talent AGT 2023 yang mendapat Golden Buzzer dari juri ini bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka. Sempat Punya Mata Normal, Putri Ariani Kini Ikhlas Berdamai dengan Masa Lalu Ada Kesalahan Rumah Sakit, Dulu Paru-Paruku… Nasional 15/06/2023 - 0530 Putri Ariani sukses meraih Golden Buzzer AGT 2023 dan menuai sorotan dunia. Di podcast Deddy Corbuzier, ia membagikan kisah masa lalu pernah punya mata normal. Gigi Putih Kinclong Bukan Pakai Odol, Ternyata Cuma Pakai Ini Saja Kata dr Zaidul Akbar, Tak Ada Lagi Gigi Berlubang Kesehatan 15/06/2023 - 0435 Untuk memiliki gigi putih dan sehat ternyata bukan pakai odol atau pasta gigi. Dr Zaidul Akbar mengungkapkan cuma pakai satu bahan , gigi tak lagi berlubang. MIRIS! Ditemukan Grup Siswa LGBT di Sekolah Dasar Pekanbaru, KemenPPPA Turun Tangan Nasional 15/06/2023 - 0541 Belakangan viral di media sosial terkait ditemukannya grup WhatsApp siswa SD yang terindikasi Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender LGBT di Pekanbaru, Riau. Ini 5 Tuntutan Massa yang 'Kepung' Ponpes Al-Zaytun, Salah Satunya Pencabulan yang Diduga Dilakukan Pandji Gumilang Nasional 15/06/2023 - 0939 Massa yang mengatasnamakan Forum Indramayu menggugat yang menggelar aksi demonstrasi di Ponpes Al-Zaytun menyampaikan sejumlah tuntutan, diantaranya pencabulan Selengkapnya Viral Jadwal Hari Ini 1300 - 1400 Ngopi Ngobrol Perihal Iman 1400 - 1430 Manusia Nusantara 1500 - 1600 Ragam Perkara 1600 - 1700 Kabar Petang Pilihan 1700 - 1830 Kabar Petang Selengkapnya UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren merupakan kesepakatan bersama dengan melibatkan pihak yang mewakili komunitas Pesantren, yang masing-masing telah memvalidasi rumusan norma hukum secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan Pesantren. Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Pesantren pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren sudah lebih dahulu berkembang. Selain menjadi akar budaya bangsa, nilai agama disadari merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pendidikan. Pendidikan Pesantren juga berkembang karena mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi berbagai keterbatasan. Secara historis, keberadaan Pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena Pesantren bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan dan layanan UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren juga untuk menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, alirmasi, dan fasilitasi kepada Pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya. Oleh karena itu, diperlukan undang-undang yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan Pesantren yang dapat memberikan rekognisi terhadap kekhasannya, sekaligus sebagai landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Melalui Undang-Undang tentang Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan 18 tahun 2019 tentang Pesantren menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Oktober 2019 di Jakarta. UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren mulai berlaku setelah diundangkan oleh Plt. Menkumham Tjahjo Kumolo pada tanggal 16 Oktober 2019 di Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren diundangkan dan ditempatkan pada Lembaran Negara Rbpublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191. Penjelasan Atas UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren diundangkan dan ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 18 tahun 2019 tentang PesantrenLatar BelakangPertimbangan UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren adalahbahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa dalam upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, pcsantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasannya;bahwa pengaturan mengenai pesantren belum optimal mengakomodasi perkembangan, aspirasi, dan kebutuhan hukum masyarakat serta belum menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan komprehensif;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pesantren;Dasar HukumDasar hukum UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, Pasal 28B, Pasal 29, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Penjelasan Umum UU PesantrenIndonesia sebagai negara demokratis memberikan jaminan bagi setiap warga negara untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik sebagai subkultur memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Pesantren pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren sudah lebih dahulu berkembang. Selain menjadi akar budaya bangsa, nilai agama disadari merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pendidikan. Pendidikan Pesantren juga berkembang karena mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi berbagai keterbatasan. Secara historis, keberadaan Pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena Pesantren bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan dan layanan menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, alirmasi, dan fasilitasi kepada Pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya. Sementara itu, pengaturan mengenai Pesantren belum mengakomodasi perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat, serta belum menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang- undangan yang terintegrasi dan tersebut menyebabnya perlakukan hukum yang tidak sesuai dengan norma berdasarkan kekhasan dan kesenjangan sumber daya yang besar dalam pengembangan Pesantren. Sebagai bagian strategis dari kekayaan tradisi dan budaya bangsa Indonesia yang perlu dijaga kekhasannya, Pesantren perlu diberi kesempatan untuk berkembang dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk Pemerintah Fusat dan Pemerintah karena itu, diperlukan undang-undang yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan Pesantren yang dapat memberikan rekognisi terhadap kekhasannya, sekaligus sebagai landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Melalui Undang-Undang tentang Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional. Undang-Undang tentang Pesantren memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu. Undang-Undang tentang Pesantren juga menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan didirikan dan diselenggarakan untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Varian dan model penyelengaraan Pesantren diakui sebagaimana fakta yang ada di masyarakat sesuai dengan kekhasan masing-masing. Ketentuan mengenai penjaminan mutu serta pendidik dan tenaga kependidikan diatur secara khusus berdasarkan kekhasan tradisi akademik Pesantren. Dalam penjaminan mutu, Pesantren membentuk Dewan Masyayikh dan Majelis Masyayikh yang diakui oleh pemerintah dan independen dalam pelaksanaan mengenai pengeloiaan data dan informasi Pesantren yang disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan kekhasan Pesantren, yaitu pengelolaan data dan informasi dilaksanakan untuk pengembangan lembaga berbasis masyarakat, sumber pendanaan utama Pesantren berasal dari masyarakat. Pemerintah Pusat membantu pendanaan penyelengaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang undangan. Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang undangan. Selain itu, sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Pusat menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren untuk memastikan ketersediaan dan ketercukupan anggaran dalam pengembangan tentang Pesantren juga mengatur kerja sama dan partisipasi masyarakat. Kerja sama dapat dilakukan oleh Pesantren dengan lembaga lainnya yang bersifat nasional dan/atau internasional. Kerja sama tersebut antara lain dilakukan dalam bentuk pertukaran peserta didik, perlombaan, sistem pendidikan, kurikulum, bantuan pendanaan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, serta bentuk kerja sama lainnya, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan pengembangan Pesantren, masyarakat dapat berpartisipasi secara perseorangan, kelompok, badan, dan/atau melalui organisasi kemasyarakatan. Adapun partisipasi masyarakat dapat berupa memberi bantuan program dan pembiayaan, memberi masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mendukung kegiatan, mendorong pengembangan mutu dan standar, mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral, serta memperkuat kemandirian dan kemampuan ekonomi tentang Pesantren merupakan kesepakatan bersama dengan melibatkan pihak yang mewakili komunitas Pesantren, yang masing-masing telah memvalidasi rumusan norma hukum secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan UU PesantrenBerikut adalah isi UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren bukan format asliUNDANG-UNDANG TENTANG PESANTRENBAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud denganPondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di PesantrenDirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang terstruktur, sistematis, dan Muadalah adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan muallimin secara berjenjang dan Diniyah Formal adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan Aly adalah Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh Masyayikh adalah lembaga yang dibentuk oleh Pesantren yang bertugas melaksanakan sistem penjaminan mutu internal Pendidikan Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang IIASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUPPasal 2Penyelenggaraan Pesantren berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa;kebangsaan;kemandirian;keberdayaan;kemaslahatan;multikultural;profesionalitas;akuntabilitas;keberlanjutan; dankepastian 3Pesantren diselenggarakan dengan tujuanmembentuk individu yang unggul di berbagai bidang yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya danf atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong-menolong, seimbang, dan moderat;membentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat dan cinta tanah air serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama; danmeningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara dan kesejahteraan sosial 4Ruang lingkup fungsi Pesantren meliputipendidikan;dakwah; danpemberdayaan masyarakatBAB IIIPENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTRENBagian KesatuUmumPasal 5Pesantren terdiri atasPesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning;Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin; atauPesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi unsur paling sedikitKiai;Santri yang bermukim di Pesantren;pondok atau asrama;masjid atau musala; dankajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan KeduaPendirianPasal 6Pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, danf atau Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajibberkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil'alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika;memenuhi unsur Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2;memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren; danmendaftarkan keberadaan Pesantren kepada hal pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terpenuhi, Menteri memberikan izin 7Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan KetigaPenyelenggaraanPasal 8Penyelenggaraan Pesantren wajib mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin serta berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan tetap menjaga kekhasan atau keunikan tertentu yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter 9Dalam penyelenggaraan Pesantren, Kiai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf a harusberpendidikan Pesantren;berpendidikan tinggi keagamaan Islam, dan/atau;memiliki kompetensi ilmu agama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan pemimpin tertinggi Pesantren yang mampu menjadi pengasuh, figur, dan teladan dalam penyelenggaraan penyelenggaraaan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Kiai dapat dibantu olehpendidik dan tenaga kependidikan dengan kompetensi sesuai dengan kebutuhan Pesantren; dan/ataupengelola Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf b bertujuan membantu peran Kiai dalam fungsi administrasi pengelolaan 10Dalam penyelenggaraan Pesantren, Santri yang bermukim di Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf b menetap di dalam pondok atau asrama Santri yang bermukim sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Pesantren dapat memiliki Santri lain yang tidak menetap di dalam pondok atau asrama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diarahkan untuk pendalaman dan peningkatan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin, pengamalan ibadah, pembentukan perilaku akhlak mulia, dan penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dididik untuk menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, memegang teguh toleransi, keseimbangan, moderat, rendah hati, dan cinta tanah air berdasarkan ajaran Islam, nilai luhur bangsa Indonesia, serta berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 11Dalam penyelenggaraan Pesantren, pondok atau asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf c merupakan tempat tinggal Santri yang bermukim selama masa proses pendidikan di atau asrama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memperhatikan aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi pondok atau asrama Pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan 12Dalam hal penyelenggaraan Pesantren, masjid atau musala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf d harus memperhatikan aspek daya tampung, kebersihan, dan Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi masjid atau musala Pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan 13Dalam penyelenggaraan Pesantren, kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf e dilaksanakan secara sistematis, terintegrasi, dan Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan menggunakan metode sorogan, bandongan, metode klasikal, terstruktur, berjenjang, dan/atau metode pembelajaran 14Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan KeempatPesantren dalam Fungsi PendidikanParagraf 1UmumPasal 15Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan 16Pesantren menyelenggarakan fungsi pendidikan berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kurikulum pendidikan masing-masing Pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditujukan untuk membentuk Santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dan mampu menghadapi perkembangan 17Pesantren menyelenggarakan pendidikan formal dan/atau formal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan dasar, menengah, dan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayal 2 berbentuksatuan Pendidikan Muadalah ula atau Pendidikan Diniyah Formal ula; dan/atausatuan Pendidikan Muadalah wustha atau Pendidikan Diniyah Formal Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berbentuk satuan Pendidikan Muadalah ulya atau Pendidikan Diniyah Formal Pendidikan Muadalah dapat diselenggarakan dalam waktu 6 enam tahun atau lebih dengan menggabungkan penyelenggaraan satuan Pendidikan Muadalah wustha dan satuan Pendidikan Muadalah ulya secara Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berbentuk Ma'had nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berbentuk pengkajian Kitab 18Kurikulum Pendidikan Muadalah terdiri atas kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikembangkan oleh Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam Peraturan 19Santri satuan Pendidikan Muadalah yang telah menyelesaikan pendidikan dinyatakan lulus melalui penilaian oleh pendidik dan satuan Pendidikan yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berhakmelanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis; dan/ataumendapatkan kesempatan 20Kurikulum Pendidikan Diniyah Formal terdiri atas kurikulum Pesantren dan kurikulum pendidikan rumusan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang berbasis Kitab Kuning dilakukan oleh Majelis pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam Peraturan 21Santri satuan Pendidikan Diniyah Formal yang telah menyelesaikan pendidikan dinyatakan lulus melalui penilaian oleh pendidik, satuan pendidikan formal, dan penilaian oleh yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berhakmelanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis; dan/ataumendapatkan kesempatan 22Ma'had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik pada program sarjana, magister, dan Aly mengembangkan rumpun ilmu agama Islam berbasis Kitab Kuning dengan pendalaman bidang ilmu keislaman bidang ilmu keislaman yang diselenggarakan oleh Mahad Aly yang dikembangkan berdasarkan tradisi akademik Pesantren dalam bentuk konsentrasi Aly dapat menyelenggarakan lebih dari 1 satu konsentrasi kajian pada 1 satu rumpun ilmu agama Ma'had Aly wajib memasukkan materi muatan Pancasila, kewarganegaraan, dan Bahasa Aly memiliki otonomi untuk mengelola lembaganya sebagaimana tertuang dalam statuta Ma'had Ma'had Aly yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan dinyatakan lulus berhak menggunakan gelar dan mendapatkan ijazah serta berhak melanjutkan pendidikan pada program yang lebih tinggi dan kesempatan 23Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal dapat diselenggarakan secara berjenjang atau tidak Pesantren jalur pendidikan nonformal dapat menerbitkan syahadah atau ijazah sebagai tanda Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal diakui sama dengan pendidikan formal pada jenjang tertentu setelah dinyatakan lulus Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi, baik yang sejenis maupun tidak sejenis, dan/atau kesempatan 24Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diatur dengan Peraturan 2Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan PesantrenPasal 25Dalam menjaga mutu pendidikan, Pesantren menyusun 26Untuk menjamin mutu Pendidikan Pesantren, disusun sistem penjaminan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berfungsimelindungi kemandirian dan kekhasan Pendidikan Pesantren;mewujudkan pendidikan yang bermutu; danmemajukan penyelenggaraan Pendidikan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diarahkan pada aspekpeningkatan kualitas dan daya saing sumber daya Pesantren;penguatan pengelolaan Pesantren; danpeningkatan dukungan sarana dan prasarana penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disusun oleh Majelis penjaminan mutu yang disusun oleh Majelis Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat 4 ditetapkan oleh 3Dewan MasyayikhPasal 27Dalam rangka penjaminan mutu internal, Pesantren membentuk Dewan Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipimpin oleh seorang Masyayikh memiliki tugas paling sedikitmenyusun kurikulum Pesantren;melaksanakan kegiatan pembelajaran;meningkatkan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;melaksanakan ujian untuk menentukan kelulusan Santri berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan; danmenyampaikan data Santri yang lulus kepada Majelis 4Majelis MasyayikhPasal 28Majelis Masyayikh merupakan perwakilan dari Dewan mengenai tata cara pembentukan Majelis Masyayikh diatur dengan Peraturan 29Majelis Masyayikh bertugasmenetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren;memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum Pesantren;merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan Pesantren;merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu; danmemeriksa keabsahan setiap syahadah atau rjazah Santri yang dikeluarkan oleh 30Hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e disampaikan kepada hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Menteri melakukanpemetaan mutu;perencanaan target pemenuhan mutu berdasarkan pemetaan mutu; danpemberian fasilitasi dan afirmasi dalam pencapaian target pemenuhan lebih lanjut mengenai pemetaan mutu, perencanaan target pemenuhan mutu, dan pemberian fasilitasi dan afirmasi dalam pencapaian target pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan melalui Peraturan 31Majelis Masyayikh menyusun struktur, organisasi, dan tata kelancaran pelaksanaan tugas, Majelis Masyayikh dibantu oleh 32Sumber pembiayaan Majelis Masyayikh dapat berasal dari bantuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, danf atau sumber lain yang sah dan tidak 5Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan PesantrenPasal 33Dalam penyelenggaraan Pendidikan Pesantren, Kiai dalam fungsinya sebagai pendidik berperan menjaga kultur dan kekhasan dan kekhasan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa pengembangan karakter dan nilai Islam rahmatan lil'alamin, toleran, keseimbangan, dan moderat yang berkomitmen pada kebangsaan, berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 34Pendidik pada Pendidikan Pesantren jalur pendidikan formal harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagai pendidik sebagai pendidik profesional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus berpendidikan Pesantren dan/atau pendidikan sebagai pendidik profesional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi kompetensi ilmu agama Islam dan/atau kompetensi sesuai dengan bidang yang diampu dan bertanggung pendidik sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh 35Tenaga kependidikan pada Pendidikan Pesantren dapat berasal dari pendidik yang diberikan tugas tambahan dan tenaga lain sesuai dengan 36Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 diatur dengan Peraturan KelimaPesantren dalam Fungsi DakwahPasal 37Pesantren menyelenggarakan fungsi dakwah untuk mewujudkan Islam rahmatan lil' 38Fungsi dakwah oleh Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 meliputiupaya mengajak masyarakat menuju jalan Allah Swt. dengan cara yang baik dan menghindari kemungkaran;mengajarkan pemahaman dan keteladanan pengamalan nilai keislaman yang rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; danmenyiapkan pendakwah Islam yang menjunjung tinggi nilai luhur bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 39Pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan oleh Kiai, Santri, dan/atau melalui lembaga dakwah yang dibentuk dan dikelola oleh 40Dakwah yang dilaksanakan oleh Pesantren harusmenanamkan nilai ajaran agama dan menjaga moralitas umat;memperhatikan tradisi dan kebudayaan masyarakat;mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat;menjaga kerukunan hidup umat beragama;selaras dengan nilai kebangsaan dan cinta tanah air; danmenjadikan umat Islam di Indonesia sebagai rujukan dunia dalam praktik keberagamaan yang 41Dakwah yang dilaksanakan oleh Pesantren dilakukan dengan menggunakan pendekatanpengajaran dan pembelajaran;ceramah, kajian, dan diskusi;media dan teknologi informasi;seni dan budaya;bimbingan dan konseling;keteladanan;pendampingan; dan/ataupendekatan 42Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan KeenamPesantren dalam Fungsi Pemberdayaan MasyarakatPasal 43Pesantren menyelenggarakan fungsi pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan Pesantren dan 44Dalam menyelenggarakan fungsi pemberdayaan masyarakat, Pesantren melaksanakan aktivitas dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki keterampilan agar dapat berperan aktif dalam 45Pemberdayaan masyarakat oleh Pesantren dilaksanakan dalam bentukpelatihan dan praktik kerja lapangan;penguatan potensi dan kapasitas ekonomi Pesantren dan masyarakat;pendirian koperasi, lembaga keuangan, dan lembaga usaha mikro, kecil, dan menengah;pendampingan dan pemberian bantuan pemasaran terhadap produk masyarakat;pemberian pinjaman dan bantuan keuangan;pembimbingan manajemen keuangan, optimalisasi, dan kendali mutu;pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan;pemanfaatan dan pengembangan teknologi industri; dan/ataupengembangan program 46Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan dan fasilitasi ke Pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit berupabantuan keuangan;bantuan sarana dan prasarana;bantuan teknologi; dan/ataupelatihan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan sesllai dengan kemarnpuan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan IVPENGELOLAAN DATA DAN INFORMASIPasal 47Menteri mengembangkan sistem informasi dan manajemen untuk mengelola data dan informasi informasi dan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselenggarakan secara terpadu dengan pengelolaan data dan informasi oleh dan informasi hasil pengelolaan digunakan untuk pengembangan VPENDANAANPasal 48Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren berasal dari Pusat membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan pendanaan penyelenggaraan Pesantren dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan pendanaan Pesantren yang berasal dari hibah luar negeri diatur lebih lanjut dalam Peraturan 49Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi mengenai dana abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan VIKERJA SAMAPasal 50Dalam meningkatkan peran dan mutu, Pesantren dapat melakukan kerja sama yang bersifat nasional dan/atau sama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan dalam bentukpertukaran peserta didik;olimpiade;sistem pendidikan;kurikulum;bantuan pendanaan;pelatihan dan peningkatan kapasitas; dan/ataubentuk kerja sama sama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan VIIPARTISIPASI MASYARAKATPasal 51Dalam pengembangan penyelenggaraan Pesantren, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupamemberikan bantuan program dan/atau pembiayaan kepada Pesantren;memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah daiam penyelenggaraan Pesantren;mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan Pesantren;mendorong pengembangan mutu dan standar Pesantren;mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di dalam masyarakat dan di sekitar lingkungan Pesantren; danmemperkuat kemandirian dan kemampuan ekonomi dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, badan, dan/atau organisasi VIIIKETENTUAN PERALIHANPasal 52Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pesantren dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang 53Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pesantren disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling lama 3 tiga tahun terhitung sejak Undang-Undang ini IXKETENTUAN PENUTUPPasal 54Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama I satu tahun terhitung sejak Undang-Undang ini Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 3 tiga tahun terhitung sejak Undang-Undang ini 55Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakartapada tanggal 15 Oktober 2019 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttdJOKO WIDODODiundangkan di Jakartapada tanggal 16 Oktober 2019 Plt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttdTjahjo Kumolo Demikian bunyi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.[ Foto Pesantren Darussalam By Akhmad Fauzi, CC BY Link ]Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 18 tahun 2019tentangPesantren UU Pesantren TagsUUUndang-UndangIslamMualliminPesantrenKitab KuningMa'had Aly2019Jokowi

hukum denda dengan uang di pesantren